Menu Tutup

Dalil yang membolehkan makan minum sambil berdiri

Hadits Pertama

Dari An-Nazzaal ia berkata :

Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Rahbah membawa air kemudian meminumnya sambil berdiri. Kemudian ia bekata : “Sebagian orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya sebagaimana engkau melihatku melakukannya barusan” (HR. Al- Bukhari)

Hadits Kedua

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Hadits Ketiga

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata :

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan berbuka ketika safar, minum sambil berdiri dan duduk, shalat dengan telanjang kaki dan memakai sandal, serta berpaling dari arah kanan dan kirinya (setelah selesai shalat) (HR. Ahmad & At-Tirmidzi, dan beliau mengatakan status hadits ini hasan shahih[1])

Hadits Keempat

Dari Ibnu ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma ia berkata :

“Kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits Kelima

Dari Kabsyah atau Kubaisyah bintu Tsabit alAnshariyyah (Saudarinya Hasan bin Tsabit) radhiyallahu anha, ia berkata :

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau minum dari mulut bejana (dari kulit) yang tergantung sambil berdiri. Lantas aku berdiri ke bejana tersebut dan memotong talinya” (HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: hadits ini hasan shahih gharib). 

Fakta Dari Para Sahabat

Umar bin Khattab radhiyallahu anhu

Dalam sebuah kitab al-Muwatha’ disebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri. Diriwayatkan dari jalur Muhammad bin al-Hasan As-Syaibani, bahwa suatu ketika Imam malik mendapatkan atsar yang menginformasikan bahwa Umar bin Khattab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum pernah minum sambil berdiri.

Informasi tersebut diperkuat dikemudian hari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari, bahwa berita tentang berdirinya Umar bin Khattab ketika berdiri ini memang benar adanya.

Berdirinya Umar ketika minum ada dalam riwayat dari Imam At-Thabari

Utsman bin Affan radhiyallahu anhu

Riwayat yang menjelaskan tentang berdirinya Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu ketika minum, bisa ditemukan dalam kitab al-Muwatha’ riwayat dari Muhammad bin al-Hasan As-Syaibani sebagaimana diatas.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu

Riyawat yang menjelaskan tentang berdirinya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bisa ditemukan dalam hadits pertama yang sudah disebutkan dalam pembahasan dalil yang membolehkan untuk minum sambil berdiri.

Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma

Diantara riwayat yang menjelaskan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah minum sambil berdiri bisa dilihat pada hadits ke- empat dari dalil yang membolehkan untuk minum sambil berdiri.

Selain itu, dalam kitab al-Muwattha’[2] juga disebutkan:

Dari Abu Ja’far al-Qari’ ia mengatakan: aku pernah melihat Abdullah bin Umar minum sambil berdiri

Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhuma

Riwayat tentang beliau yang menjelaskan tentang berdirinya Abdullah bin Zubair ketika minum bisa ditemukan dalam kitab AL-Muwattha’, dimana putranya yang bernama Amir meriwatkan langsung dari ayahnya Abdullah bin Zubair yang pernah minum sambil berdiri.

Abu Bakrah radhiyallahu anhu

Nama aslinya adalah Nufai’ bin al-Harits. Adapun kisah yang menjelaskan bahwa beliau pernah minum dalam keadaan berdiri terdapat dalam kitab sunan albaihaqi, hanya saja dalam kitab tersebut tidak disebutkan silsilah riwayatnya.

[1] Status hasan shahih dalam pandangannya imam Tirmidzi mempunyai dua kemungkinan: Kemungkinan pertama adalah hadits tersebut mempunyai dua sanad; Sanad pertama hasan dan sanad kedua shahih. Atau kemungkinan kedua, hadits itu punya satu sanad saja, oleh sebagian ulama dikatakan hasan dan oleh ulama lain disebut shahih.

[2] Imam Malik, Al-Muwattha’, hal 41

Sumber: Syafri Muhammad Noor, Makan dan Minum Sambil Berdiri, Haramkah? , (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019)

Baca Juga: