Menu Tutup

Dalil Yang Menghalalkan Bank

Bunganya Berlipat Ganda

Kalaupun bank itu mempraktekkan bunga, namun bunganya tidak sebagaimana bunga jahiliyah di masa lalu, yaitu bunga yang berlipat ganda.

Bunga bank itu bunga yang kecil yang tidak akan sampai mencekik peminjamnya. Sebaliknya para peminjam justru akan semakin dipacu untuk bisa berbisnis lebih luas lagi.

Sementara yang diharamkan di dalam Al-Quran hanyalah riba apabila bunganya tinggi atau berlipat-ganda. Hal itu sebagaimana larangan dalam Al-Quran berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130)

Mereka berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda dan tidak termasuk riba yang kadarnya rendah. Mereka memahami sesuai dengan konteks ayat.

Hukum Asal Muamalah Itu Boleh

Pada dasarnya praktek perbankan itu posisinya berada dalam bab-bab muamalah, dimana prinsip dasarnya adalah kebolehan. Kaidah yang sudah disepakati oleh semua kalangan nampaknya tidak bisa dipungkiri kebenarannya.

الأصل في المعاملة الإباحة

Hukum asal dalam muamalah itu adalah kebolehan.

Kalau tidak ada dalil atau kesepakatan atas haramnya suatu praktek muamalah, maka hukumnya harus kembali kepada kebolehan alias halal.

Dan karena ada banyak akad di dalam praktek perbankan, maka setidak-tidaknya harus dipilah mana yang memang benar-benar haram. Kalau tidak terbukti keharamannya, maka pada dasarnya semua adalah halal.

Akad Yang Belum Terdefinisikan

Kita akan jelaskan pada bab berikutnya tentang apa yang dimaksud dengan akad yang belum terdefinisikan.

Nabi Bermuamalat Dgn Rentenir

Dalam sirah nabawiyah kita menemukan fakta bahwa meski praktek ribawi itu diharamkan, namun Rasulullah SAW tetap melakukan akad muamalah dengan mereka yang terbiasa berpraktek ribawi.

Contohnya ketika beliau SAW berhutang gandum kepada yahudi yang pekerjaannya sebagai rentenir. Beliau tetap bermuamalah dan bisa mengajaknya menggunakan akad yang halal, yaitu akad rahn alias gadai. Namun si yahudi tetap bisa mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: