Menu Tutup

Dalil Yang Mengharamkan Bank

Biasanya kalangan yang mengharamkan bunga bank dan mengharamkan bermuamalah dengan bank konvensional menampilkan banyak dalil demi untuk menguatkan pendapatnya. Berikut dalil-dalil yang sering digunakan :

Dosa Besar

Mereka mengklaim bahwa bank konvensonal meminjamkan uang dan harus dikembalikan dengan kelebihan. Dan itu adalah praktek riba dan riba itu salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dijauhi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ r قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para shahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulallah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Muttafaq alaihi).

Maka dengan ini bank itu haram dan bermuamalah dengan bank pun ikut jadi haram juga.

Diperangi Allah

Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Al-Quran, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan sampai Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba itu sangat besar dan berat.

يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه وَذَرُوامَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279)

Karena bank meminjamkan uang pakai kelebihan, maka bank melakukan praktek ribawi. Maka siapa saja yang bermuamalah dengan bank, dia akan diperangi oleh Allah SWT.

Debu Riba

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَبْقَى أَحَدٌ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ بُخَارِهِ. قَالَ ابْنُ عِيسَى: أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

Sungguh akan datang satu zaman di tengah umat manusia, tidak ada satupun orang kecuali dia akan makan riba. Jika dia memakannya, dia akan terkena asapnya. (HR. Abu Daud)

Hadits debu riba ini biasanya digunakan untuk menggeneralisir haramnya bermuamalah dengan bank konvensional, walaupun tidak semua prakteknya selalu ribawi, tetapi biar bagaimana pun juga, tetap akan terkena debu-debu riba.

Oleh karena itu, fatwa yang dibuat adalah secara total wajib meninggalkan bank dan haram hukumnya bermuamalah dengan bank konvensional.

Noda Kecil Merusak Semua

Meski tidak semua praktek di bank itu haram, namun menurut mereka noda kecil sekecil apapun akan merusak semuanya. Sebab keberkahannya akan hilang karena hal-hal kecil yang diabaikan.

Dan karena bank memberikan manfaat atau faidah, maka dianggap ini sama saja dengan al-qardh jarra manfa’ah, yang secara tekstual memang haditsnya menyebutkan riba.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَة فَهُوَ رِبَا

Semua pinjaman uang yang melahirkan manfaat maka termasuk riba. (HR. Al-Harits)6

Maka jadilah menabung di bank itu hukumnya riba yang diharamkan.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang melatar-belakangi kalangan ini untuk mengharamkan bank konvensional.

Baca Juga: