Menu Tutup

Dalil Ziarah Kubur dan Pendapat Ulama

Dalil-dalil tentang ziarah kubur

Artinya :

Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (HR. Muslim)

Artinya :

Dari Abu Hurairoh RA. Berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (HR. Muslim)

Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur.

Imam Ahmad bin Hambal

Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.[1]

Imam Nawawi

Imam Nawawi secara konsisten  ber-pendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunnahnya ziarah kubur.14

Doktor Said Romadlon al-Buthi

Doktor Said Romadlon al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperboleh-

kan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”[2]

[1] . Ibnu qudamah “Al-mughni” ,juz.2,hal.565 14. Nawawi “syarah muslim”juz.7,hal.46-47

[2] . Al-buthi “hadza waladi”,hal.88-91.

Sumber: Amaliah NU dan Dalilnya