Nejatullah Siddiqi adalah seorang pemikir ekonomi Islam terkemuka yang dikenal karena kontribusinya dalam mengembangkan teori dan praktik ekonomi Islam modern. Ia lahir pada tahun 1931 di India dan belajar di Universitas Aligarh sebelum melanjutkan studi ke Inggris dan meraih gelar PhD di Universitas Edinburgh pada tahun 1961. Setelah itu, ia kembali ke India dan mengajar di Universitas Aligarh dan Universitas Lucknow sebelum akhirnya pindah ke King Abdulaziz University di Jeddah, Arab Saudi, pada tahun 1974.
Pemikiran ekonomi Nejatullah Siddiqi terutama berkaitan dengan pengembangan sistem keuangan Islam yang adil dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa sistem keuangan Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah, termasuk prinsip keadilan, kebebasan, keterbukaan, dan solidaritas.
Salah satu kontribusi penting Siddiqi dalam pemikiran ekonomi Islam adalah pengembangan konsep mudharabah dan musyarakah dalam keuangan Islam. Mudharabah dan musyarakah adalah bentuk kerja sama antara pihak yang memiliki modal dan pihak yang melakukan usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Siddiqi juga menekankan pentingnya pengembangan lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti bank syariah, perusahaan asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Ia berpendapat bahwa lembaga-lembaga keuangan Islam harus memenuhi standar moral dan etika yang tinggi, serta harus mengikuti prinsip-prinsip keuangan syariah.
Selain itu, Siddiqi juga menekankan pentingnya mengembangkan ekonomi mikro dalam konteks ekonomi Islam. Ia berpendapat bahwa ekonomi mikro dapat membantu masyarakat miskin dan kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, serta dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.
Pemikiran ekonomi Nejatullah Siddiqi memiliki pengaruh yang besar dalam perkembangan ekonomi Islam modern. Kontribusinya dalam mengembangkan konsep keuangan Islam, lembaga keuangan Islam, dan ekonomi mikro telah mempengaruhi banyak kebijakan ekonomi di negara-negara Muslim dan di seluruh dunia. Ia juga telah menjadi inspirasi bagi banyak pengusaha Muslim yang ingin mengembangkan bisnis mereka dengan prinsip-prinsip keuangan syariah.
Nejatullah Siddiqi adalah seorang ekonom Muslim terkemuka yang dikenal karena kontribusinya dalam memperkenalkan konsep ekonomi Islam. Beberapa pemikiran ekonomi penting Siddiqi antara lain pengembangan konsep sistem perbankan Islam dan prinsip ekonomi Islam.
Salah satu sumbangan utama Siddiqi dalam ekonomi Islam adalah pembentukan konsep dan prinsip keuangan Islam yang komprehensif dan aplikatif. Konsep ini mencakup pengembangan model bank Islam, pembiayaan syariah, dan pengembangan pasar modal Islam.
Konsep-konsep ekonomi Islam Siddiqi telah mempengaruhi perkembangan ekonomi Islam di banyak negara, khususnya di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara. Dalam beberapa tahun terakhir, bank-bank syariah dan pasar modal Islam telah berkembang pesat di seluruh dunia, seiring dengan meningkatnya permintaan pasar global untuk produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Dalam bukunya yang berjudul “Islamic Banking and Finance: Theory and Practice”, Siddiqi memberikan kontribusi penting dalam pengembangan sistem keuangan Islam yang modern dan aplikatif. Ia menekankan bahwa sistem keuangan Islam harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan pengawasan yang ketat untuk mencegah spekulasi dan praktik-praktik keuangan yang merugikan.
Dalam sumbangan intelektualnya, Siddiqi memperkenalkan konsep-konsep penting dalam teori ekonomi Islam, termasuk penerapan prinsip-prinsip keuangan syariah, zakat, dan waqf. Kontribusinya telah membantu mengembangkan sistem keuangan dan ekonomi Islam yang lebih berkesinambungan, inklusif, dan berkelanjutan.
Nejatullah Siddiqi memulai karirnya sebagai seorang bankir dan kemudian menjadi seorang ekonom dan ahli fiqh Islam. Pemikiran ekonomi Nejatullah Siddiqi mulai dikenal pada akhir 1950-an ketika ia menjabat sebagai Kepala Departemen Ekonomi di Universitas Islam Internasional Islamabad, Pakistan.
Namun, pengakuan global Siddiqi terjadi pada 1960-an ketika ia menjadi penulis produktif dan memberikan kontribusi penting dalam pengembangan teori keuangan Islam. Pada tahun 1961, Siddiqi menerbitkan buku “Bank dan Pinjaman dalam Ekonomi Islam” yang membahas prinsip-prinsip keuangan Islam dan memberikan dasar bagi pengembangan lembaga-lembaga keuangan Islam modern.
Buku ini kemudian diikuti dengan karya-karya lain seperti “Koordinasi Ekonomi dan Pembangunan di dalam Ekonomi Islam” dan “Ekonomi Islam: Suatu Pengenalan”. Pemikiran Siddiqi sangat memengaruhi perkembangan sistem keuangan Islam dan memicu perdebatan di seluruh dunia tentang bagaimana keuangan Islam dapat diterapkan dalam konteks modern.