1.Prinsip Ummul Qura (Kesejahteraan Masyarakat): Konsepsi ini menekankan bahwa kebijakan ekonomi harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
2. Prinsip Al-Tawhid (Tuhan yang Maha Esa): Konteks ini menekankan bahwa hanya Tuhan yang hakiki yang berhak atas kekayaan material dan hakikat pemilik yang sebenarnya.
3. Prinsip Al-Iqtisad (Keseimbangan): Konsepsi ini menekankan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara seimbang antara perlindungan lingkungan, pengembangan sosial, dan pengelolaan perekonomian.
4. Prinsip Al-Tazkiyah (Pemurnian Hati): Prinsip ini menekankan bahwa pelaku ekonomi harus murni dalam tujuannya dan tidak boleh melakukan penipuan atau kerusakan.
5. Prinsip Al-Ghazu (Kepedulian): Prinsip ini menekankan bahwa pelaku ekonomi harus peduli terhadap orang lain dan kebijakan ekonomi harus berpihak terhadap kepentingan umum.
6.Prinsip Al-Ijtihad (Usaha Intelektual): Konsepsi ini menekankan bahwa pengambilan keputusan ekonomi harus didasarkan pada kajian dan analisis yang komprehensif.