Bank Syariah merupakan salah satu institusi keuangan yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam operasinya. Di Indonesia, bank syariah mulai muncul pada tahun 1990-an. Sebelum itu, Indonesia hanya memiliki bank konvensional yang tidak memperhatikan prinsip syariah dalam operasinya.
Pada awalnya, bank syariah di Indonesia berdiri sebagai unit usaha dari bank konvensional yang kemudian memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk mengoperasikan produk-produk keuangan syariah. Namun, pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang secara resmi mengakui bank syariah sebagai lembaga keuangan yang mandiri dan terpisah dari bank konvensional.
Sejarah berdirinya bank syariah di Indonesia dapat ditelusuri kembali pada awal tahun 1990-an ketika pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan sistem keuangan syariah sebagai bagian dari reformasi perbankan yang dilakukan pada saat itu. Pada tahun 1991, Bank Muamalat Indonesia didirikan sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Bank Muamalat Indonesia didirikan oleh sekelompok pengusaha Muslim Indonesia yang melihat adanya peluang bisnis dalam pasar keuangan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia, bank syariah lainnya mulai bermunculan di Indonesia. Pada tahun 1992, Bank Syariah Mandiri didirikan sebagai bank syariah kedua di Indonesia, diikuti oleh Bank Syariah BRI pada tahun 1995. Pada tahun 1999, terdapat 7 bank syariah yang beroperasi di Indonesia.
Namun, perkembangan bank syariah di Indonesia pada awalnya cukup lambat karena terkendala oleh regulasi yang masih belum jelas dan dukungan infrastruktur yang kurang memadai. Selain itu, sebagian masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip keuangan syariah dan masih lebih memilih bank konvensional.
Pada tahun 2000-an, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan potensi bank syariah sebagai instrumen pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia membentuk Badan Pengawas Perbankan Syariah (Bapepam-LK), yang bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan dasar hukum bagi bank syariah sebagai lembaga keuangan mandiri dan terpisah dari bank konvensional.
Setelah keluarnya undang-undang tersebut, perkembangan bank syariah di Indonesia semakin pesat. Pada tahun 2015, terdapat 13 bank syariah yang beroperasi di Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Selain itu, pada tahun yang sama, pemerintPada tahun 1991, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa bank syariah dapat didirikan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana dengan prinsip syariah.
Namun, baru pada tahun 1998, Bank Muamalat Indonesia didirikan sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Bank ini didirikan atas inisiatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan beberapa tokoh masyarakat yang peduli terhadap pengembangan ekonomi berbasis syariah.
Selain Bank Muamalat, beberapa bank syariah lainnya juga mulai bermunculan di Indonesia setelahnya, seperti Bank Syariah Mandiri (2000), Bank Negara Indonesia Syariah (2000), Bank Danamon Syariah (2003), dan masih banyak lagi.
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang secara khusus mengatur tentang bank-bank syariah di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang pendirian, pengawasan, dan pengelolaan bank syariah, serta menegaskan bahwa bank syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
Dalam perkembangannya, bank syariah di Indonesia semakin berkembang pesat dan semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah nasabah bank syariah dan aset yang dimiliki oleh bank-bank syariah di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga terus mendorong perkembangan perbankan syariah dengan memberikan berbagai insentif, seperti tax holiday dan pembebasan pajak bagi bank-bank syariah.
Saat ini, bank syariah di Indonesia juga telah memperluas jangkauannya dengan menyediakan berbagai produk dan layanan, seperti kartu kredit syariah, produk investasi syariah, dan layanan perbankan digital berbasis syariah. Bank syariah juga telah memperkuat kerjasamanya dengan bank-bank asing dan meningkatkan keterlibatan dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Dengan perkembangan yang semakin pesat ini, bank syariah di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, diharapkan bank syariah dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.
Setelah itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menegaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan akuntabilitas. Undang-undang tersebut kemudian memperkuat peran bank syariah dalam industri perbankan nasional dan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pendirian dan operasional bank syariah di Indonesia.
Pada tahun 2015, total aset bank syariah di Indonesia mencapai sekitar Rp 295 triliun atau sekitar 5,6% dari total aset perbankan nasional. Bank syariah di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan berbasis syariah. Banyak bank konvensional di Indonesia yang juga membuka unit bisnis syariah sebagai alternatif bagi nasabah yang menginginkan layanan perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Meskipun demikian, bank syariah di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan produk dan layanan perbankan syariah, kurangnya dukungan regulasi yang jelas, serta kekurangan tenaga ahli di bidang perbankan syariah. Namun, dengan adanya dukungan dari pemerintah dan semakin berkembangnya industri perbankan syariah di Indonesia, diharapkan bank syariah dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.