1. Pengertian Fikih Kontemporer
Fiqih adalah pemahaman yang mendalam tentang hukum hukum islam. Sedangkan menurut istilah adlah ilmu pengetahuan tentang hukum hukum syari’at dalam bentuk amaliah ( perbuatan mukallaf ) yang diambil dalilnya secara terperinci. Kontemporer dapat diartikan kekinian atau masa kini, jadi fiqih kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqh dimasa kini. Dengan lahirnya persoalan persoalan kontemporer, baik yang sdah terjawab maupun yang sedang diselesaikan bahkan prediksi munculnya persoalan baru mendorong para pakar hukum islam belajar dengan giat mentelaah berbagai metodologi penyelesaian masalah.
Masalah keagamaan yang aktual ( baru ), lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istimbat.metode ijtihad yaang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah masalah masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat manusia karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istimbat adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada, baik nash Alqur’an atau Hadits.
Sebenanrnya produk fiqh klasik banyak juga bersumber dari prudak penalaran intektual ( upaya rasionalisasi para ulama ) berdasarkan logika keilmuan. Bahkan Imam Syafi’i sendiri sering menggunakan metode ijtihad dengan cara menggunakan instrumen istiqro ( riset atau penelitian ) dalam menentukan suatu ketetapan hukum, misanya : ketika menentukan btas haid seorang wanita serta menentukka s1 Ramadhan dan 1 syawal.
Menentukkan hukum berdasarkan hasil ijtihad ( penalran rasional ) ada beberapa rambu rambu yang tidak boleh dilanggar antra lain:
- Tidak boleh merusak ketenyuan dasar yang berkaitan dengan aqidah ( aqidah kepercaan islam ).
- Tidak boleh mengurangi atau menghilangkan martabat manusia, lalu disamakan dengan martabat hewan.
- Tidak boleh mendahulukan kepentingan kepentingan perorangan atas kepentingan umum.
- Tidak boleh mengutamakan hal hsal yang masih samar kemanfaatannya, ats hal yang sudah nyata kemanfaatannya.
- Tidak boleh melanggar keutamaan dasar akhlak karimah ( moralitas manusia ).
Abdul Alqadir Ahmad ‘Ata mengatkan , pembahsan masalah aktual yang tidak ada nashnya, sekurang kurangnya dada tiga macam cara yang harus dilakukan ketka menentukan hukumnya dengan menggunakan metode ijtihad, antara lain :
- Harus selalu menjaga dasar dasar aqidh islam yaitu tidak boleh ada prudak hukum yang dapat melemahkan atau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan kepercayaan yang musrik atheis ( anti tuhan )
- Hukum menghindari dan menolak perbutan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlu Alkitab atau orang orang musrik.
(Mereka bertanya kepadamu tentang haid), maksudnya haid atau tempatnya dan bagaimana memperlakukan wanita padanya. (Katakanlah, “Haid adalah suatu kotoran) atau tempatnya kotoran, (maka jauhilah wanita-wanita), maksudnya janganlah bersetubuh dengan mereka (di waktu haid) atau pada tempatnya (dan janganlah kamu dekati mereka) dengan maksud untuk bersetubuh (sampai mereka suci). ‘Yathhurna’ dengan tha baris mati atau pakai tasydid lalu ha’, kemudian pada ta’ asalnya diidgamkan kepada tha’ dengan arti mandi setelah terhentinya. (Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka) maksudnya campurilah mereka (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) jauhilah di waktu haid, dan datangilah di bagian kemaluannya dan jangan diselewengkan kepada bagian lainnya. (sesungguhnya Allah menyukai) serta memuliakan dan memberi (orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri) dari kotoran. 3. Harus selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral