Menu Tutup

Fiqih Kontemporer: Pengertian, Perkembangan, Metodologi, dan Contoh-Contohnya

Fiqih Kontemporer: Pengertian, Perkembangan, Metodologi, dan Contoh-Contohnya

Fikih kontemporer merujuk pada kajian hukum Islam yang mengadaptasi prinsip-prinsip fikih tradisional untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang timbul akibat perkembangan zaman.

Dengan kata lain, ia berusaha menerapkan ajaran Islam terhadap isu-isu yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks agama klasik, seperti Al-Qur’an dan hadis​.

Artikel ini akan mendalami pengertian, ruang lingkup, serta contoh-contoh masalah hukum kontemporer yang dihadapi umat Islam dewasa ini.

A. Pengertian dan Asal Usul Fikih Kontemporer

Fikih kontemporer adalah sebuah cabang ilmu fikih yang berfokus pada penerapan hukum Islam dalam menghadapi isu-isu baru yang muncul akibat perkembangan zaman.

Secara etimologi, istilah “fikih” berasal dari bahasa Arab yang berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam mengenai hukum Islam. Sedangkan “kontemporer” mengacu pada zaman sekarang atau masa kini.

Oleh karena itu, fikih kontemporer secara harfiah dapat diartikan sebagai pemahaman dan penerapan hukum Islam terhadap masalah-masalah yang berkembang pada zaman modern.

Fikih kontemporer muncul sebagai respons terhadap kebutuhan umat Islam untuk menemukan jawaban hukum terhadap fenomena atau permasalahan yang tidak ada dalam teks-teks klasik, baik Al-Qur’an maupun hadis.

Permasalahan-permasalahan ini seringkali merupakan hasil dari perubahan dalam masyarakat, teknologi, ekonomi, dan budaya yang tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, ijtihad (pemikiran kritis) menjadi sangat penting dalam menghasilkan hukum Islam yang relevan dengan situasi kontemporer​.

Asal Usul Fikih Kontemporer

Fikih tradisional Islam, yang telah berkembang selama berabad-abad, sangat bergantung pada empat sumber utama hukum Islam: Al-Qur’an, hadis, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi).

Namun, pada masa klasik, beberapa masalah yang muncul dalam kehidupan sosial dan politik umat Islam tidak selalu mendapatkan penjelasan langsung dari teks-teks tersebut.

Oleh karena itu, ijtihad atau usaha para ulama untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar fikih pada situasi baru menjadi penting.

Seiring berjalannya waktu, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia mengalami perubahan yang sangat cepat, dan berbagai permasalahan baru muncul, seperti masalah ekonomi modern, politik global, hak asasi manusia, serta fenomena budaya baru yang tidak diatur dalam Al-Qur’an atau hadis.

Oleh karena itu, ijtihad menjadi lebih relevan, dengan memanfaatkan teknik-teknik baru dalam analisis hukum yang melibatkan konteks sosial dan budaya zaman sekarang.

Di sinilah muncul istilah “fikih kontemporer”, sebagai salah satu bentuk ijtihad yang lebih spesifik, yang memfokuskan perhatian pada permasalahan-permasalahan yang tidak terjangkau oleh hukum Islam yang klasik​.

Fikih kontemporer juga berkembang di tengah-tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, yang membawa umat Islam pada suatu kesadaran untuk merefleksikan kembali bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dengan bijaksana dalam kehidupan masyarakat yang semakin kompleks dan plural.

Perkembangan ini, khususnya di dunia Islam yang mulai memperkenalkan konsep demokrasi, hak-hak individu, dan pluralisme, memerlukan pemahaman yang lebih fleksibel dan terbuka dari para ulama​.

Kebutuhan terhadap Fikih Kontemporer

Dalam dunia yang semakin terhubung dan dinamis, umat Islam menghadapi masalah-masalah baru yang tidak bisa dijawab hanya dengan referensi dari kitab klasik. Beberapa contoh penting adalah hukum yang berkaitan dengan bioetika, teknologi informasi, ekonomi digital, dan pernikahan antar-agama.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, isu-isu seperti ini tidak ada, sehingga para ulama harus melakukan ijtihad yang lebih kontekstual dalam menafsirkan hukum Islam untuk menghadapi masalah tersebut.

Dengan demikian, fikih kontemporer bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk merespons masalah-masalah baru, tetapi juga berperan dalam menjaga kesinambungan ajaran Islam agar tetap relevan di tengah perubahan zaman.

Pendekatan ini mendorong para ulama dan intelektual Islam untuk lebih memperhatikan situasi sosial, politik, dan ekonomi umat Islam, sehingga keputusan hukum yang diambil dapat menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh umat manusia​.

Dengan pemahaman ini, fikih kontemporer tidak hanya terbatas pada pandangan hukum, tetapi juga mencakup aspek sosial dan budaya yang ada dalam kehidupan umat Islam saat ini.

Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan fikih kontemporer sangat penting untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap sesuai dengan realitas kehidupan yang terus berubah, sembari tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang termaktub dalam teks-teks Islam yang otoritatif.

B. Perkembangan dan Metodologi Fikih Kontemporer

Perkembangan fikih kontemporer seiring dengan perubahan zaman sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama: pertama, munculnya permasalahan-permasalahan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks-teks klasik; dan kedua, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perubahan sosial yang mempengaruhi cara pandang terhadap hukum Islam.

Fikih kontemporer tidak hanya bertujuan untuk memberikan solusi hukum, tetapi juga untuk menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat modern yang semakin kompleks.

Sejarah Perkembangan Fikih Kontemporer

Sejak masa klasik, fikih Islam telah berkembang dengan sangat pesat, terutama di masa-masa dinasti besar seperti Abbasiyah dan Ottoman.

Di masa itu, ijtihad atau pemikiran mendalam yang dikembangkan oleh para ulama menanggapi permasalahan sosial-ekonomi-politik yang ada.

Namun, perkembangan zaman dan teknologi menuntut adanya pendekatan baru dalam ijtihad yang harus lebih adaptif dengan perubahan tersebut.

Pada abad ke-20 dan 21, setelah munculnya modernitas dan globalisasi, banyak isu hukum yang muncul akibat perubahan besar dalam masyarakat.

Permasalahan seperti hak asasi manusia, gender, politik demokrasi, teknologi, serta ekonomi kapitalis yang semakin mendominasi sistem sosial, menuntut para ulama untuk melakukan ijtihad kontemporer.

Di sinilah fikih kontemporer memainkan peran penting dalam merespons masalah-masalah yang belum ditemukan jawaban pasti dalam Al-Qur’an atau hadis.

Metodologi Fikih Kontemporer

Metodologi dalam fikih kontemporer memiliki berbagai pendekatan yang lebih dinamis dibandingkan dengan metode fikih klasik.

Dalam menghadapi permasalahan yang muncul, ulama menggunakan berbagai cara dan prinsip untuk menghasilkan keputusan hukum (fatwa). Beberapa metode yang sering digunakan dalam fikih kontemporer adalah sebagai berikut:

  1. Ijtihad. Ijtihad adalah proses pemikiran yang dilakukan oleh ulama untuk menarik hukum dari sumber-sumber Islam seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Dalam konteks kontemporer, ijtihad tidak hanya didasarkan pada teks-teks klasik tetapi juga harus memperhitungkan perkembangan zaman. Ulama kontemporer seringkali harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang tidak ada pada masa klasik, sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
  2. Fikih Waqi’ (Fikih Kontekstual). Fikih waqi’ adalah metode yang sangat penting dalam fikih kontemporer. Pendekatan ini mengutamakan pemahaman terhadap realitas dan fenomena sosial yang ada di masyarakat. Berbeda dengan fikih tradisional yang lebih mengedepankan teks, fikih waqi’ lebih menekankan pada analisis terhadap situasi dan kondisi terkini, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Metode ini sangat relevan di zaman modern, di mana masyarakat menghadapi perubahan sosial yang cepat.
  3. Qiyas dan Istihsan. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode utama dalam fikih untuk menetapkan hukum terhadap masalah yang tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam fikih kontemporer, qiyas sering digunakan untuk menarik kesimpulan dari kasus-kasus modern. Sementara itu, istihsan, yaitu menggunakan hukum yang lebih mengutamakan maslahat (kemaslahatan) umat, juga sering digunakan untuk mencari solusi yang lebih fleksibel dalam masalah-masalah yang kompleks.
  4. Ijmā’ dan Fatwa. Ijmā’ (kesepakatan ulama) masih menjadi sumber hukum yang digunakan dalam fikih kontemporer. Sebagian besar ulama sepakat bahwa jika suatu masalah tidak dapat diselesaikan melalui teks atau qiyas, maka ijma’ atau konsensus dari para ulama bisa menjadi landasan hukum. Fatwa, yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga resmi, juga memiliki peran penting dalam memberikan solusi praktis terhadap masalah hukum yang muncul di masyarakat. Fatwa ini sering kali berfokus pada isu-isu kontemporer seperti penggunaan teknologi, hak perempuan, dan pernikahan antar agama.
  5. Metode Fikih Liberal dan Fikih Gender. Beberapa kalangan ulama kontemporer mengembangkan pendekatan yang lebih progresif terhadap hukum Islam dengan mengadaptasi pemikiran-pemikiran liberal dan feminist. Dalam hal ini, mereka berusaha merumuskan hukum yang lebih menempatkan perempuan pada posisi yang lebih setara dan adil, serta memberikan hak-hak dasar yang lebih luas dalam konteks sosial dan politik modern. Pendekatan ini terkadang menimbulkan perdebatan, karena sebagian kalangan memandangnya sebagai inovasi yang terlalu jauh dari prinsip-prinsip klasik.
  6. Pendekatan Interdisipliner. Fikih kontemporer juga sering melibatkan pendekatan interdisipliner, di mana para ulama bekerja sama dengan ahli ilmu sosial, ekonomi, teknologi, dan bahkan hukum positif untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif dalam menangani masalah-masalah kontemporer. Misalnya, dalam membahas ekonomi syariah atau hukum digital, ulama membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang ekonomi global, sistem perbankan, dan teknologi informasi.

Tantangan dalam Metodologi Fikih Kontemporer

Meskipun fikih kontemporer menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan relevan dengan zaman, namun ia juga menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu tantangannya adalah adanya perbedaan pandangan di antara ulama mengenai bagaimana cara terbaik untuk mengadaptasi hukum Islam terhadap perubahan zaman.

Beberapa ulama lebih konservatif dan berpegang pada teks-teks klasik, sementara yang lain lebih terbuka terhadap inovasi dan ijtihad.

Selain itu, ada juga tantangan dari segi implementasi hukum.

Masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia memiliki latar belakang budaya dan sosial yang berbeda, yang mempengaruhi cara mereka memahami dan mengaplikasikan hukum Islam.

Oleh karena itu, hasil ijtihad kontemporer tidak selalu dapat diterima secara universal, dan sering kali memerlukan penyesuaian dengan konteks lokal.

C. Contoh Masalah Fikih Kontemporer

Fikih kontemporer melibatkan banyak isu yang muncul akibat perkembangan zaman, teknologi, dan kondisi sosial yang terus berubah. Beberapa masalah yang menjadi perhatian utama dalam fikih kontemporer antara lain:

1. Transaksi Digital dan Kriptografi

Seiring dengan berkembangnya dunia digital, transaksi online dan penggunaan mata uang kripto menjadi perbincangan penting dalam hukum Islam.

Masalah yang dihadapi adalah bagaimana transaksi digital, termasuk transaksi menggunakan kriptografi atau blockchain, bisa dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan kejujuran dan transparansi.

Dalam hal ini, beberapa ulama berpendapat bahwa transaksi digital sah selama tidak melibatkan unsur riba atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan).

2. Penggunaan Teknologi Reproduksi Berbantu (Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung)

Teknologi reproduksi berbantu, seperti inseminasi buatan atau bayi tabung, memunculkan perdebatan tentang legalitasnya dalam perspektif fikih Islam.

Banyak ulama yang membahas batasan-batasan yang perlu diterapkan, terutama terkait dengan siapa yang boleh menjadi donor sperma atau sel telur, serta status anak yang lahir dari metode ini.

Sebagian ulama menganggap metode ini sah selama kedua orang tua yang sah (suami istri) terlibat langsung dalam prosesnya, sementara yang lain mengharamkan penggunaan donor yang berasal dari pihak ketiga.

3. Program Keluarga Berencana dan Penggunaan Kontrasepsi

Masalah terkait keluarga berencana dan penggunaan kontrasepsi menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan dalam fikih kontemporer.

Beberapa ulama menganggap bahwa penggunaan alat kontrasepsi, seperti pil KB, suntik KB, atau kondom, diperbolehkan untuk menjaga kesejahteraan keluarga, asalkan dilakukan dengan tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun, ada juga yang menganggap bahwa pembatasan jumlah anak dengan metode kontrasepsi dapat bertentangan dengan perintah Islam untuk berkembang biak, sehingga harus diperhitungkan dengan cermat.

4. Transplantasi Organ

Transplantasi organ, seperti donor ginjal atau hati, juga menjadi permasalahan fikih kontemporer.

Dalam hal ini, beberapa ulama berpendapat bahwa transplantasi organ diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan persetujuan dari orang yang mendonorkan organ dan tidak menimbulkan kemudaratan.

Namun, isu seputar jual beli organ dan apakah organ tubuh manusia bisa dijadikan objek transaksi juga menimbulkan perdebatan. Beberapa ulama mengharamkan praktik jual beli organ karena dianggap merendahkan martabat manusia.

5. Kesehatan Wanita dan Masalah Kewanitaan

Isu-isu terkait kesehatan wanita, seperti operasi caesar, aborsi, dan penggunaan alat kontrasepsi, sering menjadi masalah dalam fikih kontemporer.

Misalnya, fatwa tentang aborsi biasanya memperbolehkan prosedur ini hanya dalam kondisi tertentu, seperti jika janin mengalami cacat atau jika kelahiran dapat membahayakan kesehatan ibu.

Selain itu, masalah seperti penggunaan alat kontrasepsi yang permanen (seperti vasektomi atau tubektomi) juga menjadi bahan perdebatan, dengan sebagian ulama memperbolehkannya dalam kondisi tertentu, seperti untuk menjaga kesehatan ibu.

6. Kawinan Kontrak dan Pernikahan Online

Masalah kawin kontrak, terutama yang dikenal dengan istilah nikah mut’ah, menjadi bahan kajian fikih yang cukup kontemporer. Sebagian ulama menilai bahwa nikah mut’ah adalah praktik yang dilarang dalam Islam, sementara yang lain mempertimbangkan legalitasnya dalam situasi tertentu.

Selain itu, fenomena pernikahan online yang semakin marak juga memunculkan pertanyaan seputar sahnya akad nikah yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi daring. Isu ini memerlukan analisis mendalam terkait validitas saksi dan rukun-rukun pernikahan dalam konteks digital.

7. Euthanasia dan Keputusan Akhir Hayat

Euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup seseorang yang menderita sakit parah menjadi topik bioetika yang kontroversial dalam fikih Islam.

Secara umum, Islam melarang euthanasia karena dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak Allah atas kehidupan. Namun, ada beberapa ulama yang lebih moderat dalam menilai kasus-kasus tertentu, seperti penderitaan yang tak tertahankan, yang memerlukan pendekatan lebih fleksibel dan penuh belas kasih.

8. Bank Sperma dan Kloning Manusia

Penggunaan bank sperma, terutama untuk pasangan yang mengalami kesulitan dalam memiliki anak, juga menjadi perdebatan.

Sebagian ulama mengharamkan penggunaan donor sperma dari orang yang tidak sah, karena dapat membingungkan nasab dan identitas anak. Begitu pula dengan isu kloning manusia, yang sering dianggap haram dalam Islam, karena bertentangan dengan nilai-nilai tentang penciptaan dan kehendak Tuhan.

Daftar Pustaka

  • Bahraen, R. (2017). Fiqih kontemporer kesehatan wanita. Penebar Sunnah.
  • Fikih Kontemporer dan Teknologi. (2023, October 30). Islamic Law & Ethics Journal. Retrieved from https://www.islamiclaw.com
  • Hikmah, A. (2023, July 19). Problematika fiqih digital dan transaksi kripto: Perspektif Islam. Retrieved from https://www.hikmahfiqih.org
  • Masyhur, H. (2022). Fiqih kontemporer: Transaksi digital dan masalah modern. Al-Mu’ashir.
  • Muzakki, M. (2023). Hukum Islam terhadap perkembangan teknologi medis dan reproduksi. Jurnal Fiqih dan Kesehatan, 10(2), 112-130. Retrieved from https://www.fiqqahkesehatan.com
  • Pusat Studi Fiqih Kontemporer. (2021). Panduan ijtihad hukum kontemporer: Masalah dan solusinya. Fikih Edisi Kontemporer, 7(1), 60-75.
  • Rizki, D. (2023). Pemahaman hukum Islam dalam pernikahan dan reproduksi berbantu. Kajian Islam Kontemporer, 19(3), 130-145.
  • Zulkarnain, N. (2023). Fiqih aborsi, keluarga berencana, dan teknologi reproduksi berbantu. Lajnah Fiqih Indonesia, 25(4), 157-171.
  • Fikih Kontemporer: Pengertian dan Contoh-contohnya. (n.d.). An-Nur. Retrieved from https://an-nur.ac.id/fiqih-kontemporer-pengertian-dan-contoh-contohnya/
  • Kajian Fiqih Kontemporer: Ruang Lingkup dan Urgensitas di Era Modernisasi. (n.d.). Jurnal Mahadalymudi, 25-26. Retrieved from https://jurnal.mahadalymudi.ac.id/
  • Fikih Kontemporer: Isu-isu Terkini Terkait Hukum Islam Kontemporer. (n.d.). Repositori UIN Alauddin. Retrieved from http://repositori.uin-alauddin.ac.id/24185/

Lainnya