Hadis-Hadis Nabi Tentang Seni Rupa

Seni rupa merupakan salah satu seni yang sudah lama dikenal dan dilakukan oleh umat manusia. Baik berupa gambar lukisan, mural dan patung-patung.

Bahkan dalam perkembangannya, seni rupa dijadikan salah satu mata kuliah di beberapa universitas di dunia, bahkan dibuka fakultas tersendiri yang berkaitan dengannya.

Selain sebagai peninggalan peradapan kuno dan terus lestari sampai saat ini, seni rupa juga dijadikan sebagai salah satu hobi. Bahkan sebagian orang menjadikannya sebagai salah satu profesi yang menghasilkan keuntungan materi.

Menyikapi fenomena tersebut, perlu kiranya dikaji dari sudut pandang hukum Islam dengan memaparkan pendapat para ulama tentang seni rupa, baik pembuatannya, seni rupa dijadikan objek transaksi, dan penghasilan yang diperoleh dari seni rupa tersebut. Dan yang tak kalah penting dari itu semua adalah dalil-dali yang dijadikan pijakan hukum oleh para ulama dalam pendapatnya.

Sebelum masuk pada kajian hukum Islam tentang seni rupa, penting untuk dibahas lebih dulu pengertian gambar, lukisan, photografi, dan semua hal yang berkaitan dengan seni rupa.

Pengertian seni rupa adalah cabang kesenian yang membentuk sebuahkarya seni dengan menggunakan media yang dapat ditangkap secara kasat mata dan juga dapat dirasakan ataupun disentuh dengan indera peraba.

Ketika bicara masalah seni rupa, tentu sangat erat kaitannya dengan unsur yang dikandungnya. Titik, garis, bidang, bentuk, ruang, warna, tekstur, gelap terang dan lain sebagainya. Dari pengertian ini maka lukisan, sketsa, ilustrasi, ukiran relief, dan patung termasuk di dalamnya.

Dalam bahasa Arab ada beberapa kata yang bisa mewakili istilah seni rupa, diantaranya kalimat tashwir, tamatsil, dan rasm.

Tashwir adalah proses pembuatan suatu bentuk rupa tertentu yang membedakan antara satu bentuk dengan bentuk lainnya.[1]

Atau tashwir juga bisa diartikan sebagai upaya menyerupakan (mencontoh) dengan suatu bentuk yang sudah ada, baik berupa bentuk tiga dimensi (3D) seperti patung, maupun dalam goresan di bidang datar seperti gambar dan lukisan.

[1] Lisan al-‘Arab, Ibn Mandhur, “صور”

1. Hadits Pertama

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

قالَ اهللَُّ عَهز وَجَ هل وَمَنْ أظلمُ ممِهنْ ذَهَبَ يََْلقُ كَخَلْمقي فَ لْيخْلُقُوا ب عوضَةً أوْ لميخْلقُوا ذَهرةً

”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim dibandingkan orang yang ingin menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

2. Hadits Kedua

قَالَ اهللَُّ عَهز وجَ هل وَمَنْ أظلمُ ممِهنْ ذَهَبَ يََلقُ كَخَلْمقى فَ لْيخْلقُوا ذَهرةً أوْ لميخْلقُوا حَبهةً أوْ شَعميرةً

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim dibandingkan orang yang menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Hendahlah  menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari )