Perlu diperhatikan, terutama dalam jual beli salam atau istishna’ hendaklah menghindari beberapa unsur berikut:
1. Objek Akad Tidak Sesuai Syariah
Objek akad tidak dibenarkan syariah adalah contohnya benda yang disifati tersebut berupa benda najis, seperti khamr, babi, atau barangbarang yang memang dilarang di dalam agama kita diperjual belikan.
Barangnya tidak ada, tidak mungkin diserahkan kepada konsumen, atau bukan miliknya dan tidak ada izin dari pemiliknya menjualkannya.
Contoh barang yang tidak ada dan tidak mungkin dihadirkan adalah menjual burung yang terbang di angkasa, hanya dapat gambarnya, kemudian gambar itu di pajang di lapak jualan dia, maka ini tidka dibenarkan. Karena kecil kemungkinan penjual dapat menyerahkan burung tersebut kepada pembeli.
Termasuk yang tidak dibenarkan syraiah adalah jual beli barang yang tidak memberi manfaat atau bahkan dapat menimbulkan mudharat. Misal jual beli bahan-bahan peledak, senjata-senjata tajam yang sudah diketahui akan digunakan untuk kejahatan, obat-obatan berbahaya dan lain-lain, yang dapat menimbulkan mudharat.
2. Akad Tidak Sesuai Syariah
Maksud akadnya tidak sesuai syariah, baik karena mengandung Riba, seperti melakukan akad salam terhadap barang-barang Ribawi. Seperti Jual Beli Emas menurut jumhur ulama.
Begitu juga saat melakukan akad istishna’, pembayarannya karena dilakukan kredit, menggunakan sistem kredit berbunga.
Termasuk akad yang tidak sesuai syariah adalah akad yang didalamnya mengandung gharar (ketidak jelasan), baik dalam pembayaran, barang, maupun waktu penyerahan. Karena berpotensi besar merugikan dan mendzolimi salah satu pihak.
Maka untuk menjaga agar jual beli yang dilakukan tidak keluar dari koridor syariah, unsur-unsur di atas harus dihindari.
Sumber: Isnawati,Lc., MA, Jual Beli Online Sesuai Syariah, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018 Cetakan pertama)