Menu Tutup

Hukum Isbal menurut Para Ulama

Jadi begini, setelah kami teliti langsung ke kitab masing-masing para ulama, ternyata para ulama’ kita telah sepakat mengatakan HARAM jika isbal itu disertai dengan sifat sombong.

Nanti khilafiyahnya adalah ketika ada orang yang melakukan isbal tapi tidak disertai dengan sifat sombong. Nah, dalam masalah ini para ulama paling tidak terbagi menjadi 3 kelompok.

Kelompok pertama mengatakan isbal hukumnya adalah haram mutlaq. Baik dia sombong ataupun tidak sombong. Ini adalah pendapat Al-Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani (w. 852 H), ibnul Arobiy (w. 638 H), Syaikh Bin Bazz (w. 1420 H) dan Syaikh Al-Utsaimin (w. 1421 H).

Kelompok yang kedua mengatakan bahwa isbal hukumnya makruh. Dan ini adalah pendapat Al-imam Asy-Syafi’iy (w. 204 H), Al-imam An-Nawawi (w. 676 H), Al-imam Ibnu Qudamah (w. 620 H) dan Al-Imam Ibnu Abdil Barr (w. 463 H).

Kelompok yang ketiga mengatakan bahwa isbal hukumnya mubah atau boleh. Ini adalah pendapat Al-imam Abu Hanifah (w. 150 H), Al-Imam Ahmad Bin Hanbal (w. 241 H), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w.728 H) dan Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1255 H).

A. Kelompok Pertama : Isbal Hukumnya Haram Mutlaq.

1. Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy

Dan hasilnya adalah bahwa isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian. dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud demikian.[1]

Ibnul Arabi berkata dalam kitab fathul bari yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy pada juz 10 halaman 264 :

Ibnul Arabi berkata, “Tidak boleh bagi seorang lakilaki memanjangkan pakaiannya sampai mata-kaki sambil mengatakan saya tidak memanjangkannya karena sombong. karena larangan itu mencakup lafadz yang diucapkan. dan hasilnya adalah bahwa isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian. dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud demikian.[2]

2. Syaikh Bin Bazz

Hadits-hadits dalam hal ini sangat banyak sekali. dan semuanya menunjukkan haramnya isbal secara mutlaq. walaupun yang bersangkutan tidak berniat sombong atau takabbur. karena hal itu bisa menyebabkan sebagai wasilah takabbur. dan adanya sifat berlebih lebihan dan bisa kena najis atau kotoran. adapun bagi yang benar-benar berniat sombong maka sudah jelas lebih berat dosanya.[3]

3. Syaikh Al-Utsaimin

Adapun sesuatu yang haram karena sifatnya adalah seperti pakaian isbal. seorang laki-laki yang menurunkan pakaiannya sampai kedua mata-kaki maka hal ini termasuk perbuatan yang haram dilakukan. barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dari agama maka itu tertolak.[4]

B. Kelompok Kedua : Isbal Hukumnya Makruh.

1. Al-Imam Asy-Syafi’iy

Imam nawawi berkata ” isbal dibawah mata-kaki bagi yang sombong, namun jika tidak sombong maka hukumnya makruh. ini juga nash dari imam syafi’iy. dan dianjurkan pakaian itu sampai batas betis. dan diperbolehkan menurunkannya sampai kedua mata-kaki. dan apa yang ada dibawah mata-kaki maka itu dilarang jika karena sombong. jika tidak sombong maka makruh. karena hadist yang melarang isbal sifatnya mutlaq. maka harus ditaqyid dengan hadits muqoyyad.[5]

2. Al-Imam An-Nawawi

Sesungguhnya isbal ada pada sarung,baju dan imamah. dan tidak boleh isbal sampai dibawah kedua mata-kaki jika karena sombong. namun jika bukan karena sombong maka hukumnya makruh. dan dzohir hadits mutlaq itu harus dikhususkan maknanya dengan hadits muqoyyad. inilah nash dari imam syafi’iy. para ulama sepakat bolehnya isbal bagi seorang wanita karena nabi telah mengizinkan bagi wanita. dan dianjurkan pakaian itu sampai batas betis. dan diperbolehkan menurunkannya sampai kedua mata-kaki. dan apa yang ada dibawah mata-kaki maka itu dilarang jika karena sombong. jika tidak sombong maka makruh. karena hadits ancaman neraka adalah khusus bagi yang sombong dan haditsnya mutlaq. maka wajib dipahami maknanya dengan hadits yang muqoyyad.[6]

3. Al-Imam Ibnu Qudamah

Dan dimakruhkan isbal pakaian, sarung dan celana. karena nabi memerintahkan untuk menaikkan pakaian. jika dilakukan karena sombong maka haram. karena nabi mengatakan barang siapa yang memanjangkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.[7]

4. Al-imam Ibnu Abdil Barr

Ibnu abdil barr berkata ” maksudnya adalah bahwa isbal tanpa sombong tidak termasuk didalamnya ancaman neraka. akan tetapi hal itu termasuk perbuatan tercela.[8]

C. Kelompok Ketiga : Isbal Hukumnya boleh atau mubah :

1. Al-imam Abu Hanifah

Shohibul muhit berkata dari kalangan hanafiyah dan diriwaatkan bahwa abu hanifah memanjangkan selendangnya. dan menyeretnya sampai mengenai tanah. kemudian ditanya bukankah kita dilarang? beliau jawab ” larangan itu bagi orang yang sombong dan kita bukan orang yang sombong. begitu juga ibnu taimiyah memilih pendapat tidak adanya keharaman dan tidak menganggapnya makruh.[9]

2. Al-imam Ahmad Bin Hanbal

Imam Ahmad “menyeret pakaian jika tidak sombong maka tidak apa-apa. dan ini pendapat

beberapa ashab hanabilah.[10]

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Dimakruhkan isbal pakaian, selendang, celana dan sarung jika karena sombong. ada juga yang mengatakan makruh. dan ada juga yang

mengatakan haram. dan ini adalah madzhab hanbali. berkata imam ahmad ” seorang yang memnjangkan kainya sampai dibawah mata-kaki adalah dineraka. namun jika tidak karena sombong maka tidak apa-apa. dan ini juga pendapat alqodhi.[11]

Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah yang dinukil oleh ibnu Muflih juz 3 halaman 521  :

Dan syaikhul islam ibnu taimiyah memilih pendapat tidak adanya keharaman dan tidak menganggapnya makruh.[12]

4. Al-Imam Asy-Syaukani

Aku telah tahu tentang hadits tersebut ( sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang berbuat sombong) menunjukkan bahwa illat keharaman adalah sifat sombong. karena juga isbal kadang karena sombong dan kadang juga bukan karena sombong. maka ancaman neraka itu adalah bagi yang sombong. adapun yang mengatakan isbal itu semuanya karena sombong maka pendapat ini ditentang oleh hadits abu bakr.[13]

[1] Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz 10, Hal 263.

[2] Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz 10, Hal 264.

[3] Ibn Bazz, Majalatul Buhuts al-Islamiyah, juz 33, hal 113.

[4] Ibnu al-Utsaimin, Syarhul Mumti’, Juz 2, hal 154.

[5] Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz 10, Hal 263.

[6] An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 14, hal 62.

[7] Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 1, hal 418.

[8] Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz 10, Hal 263.

[9] Ibnu Muflih, al

[10] Ibnu Muflih, al

[11] Ibnu Taimiyah, Syarh Umadatul Fiqh, juz 1, hal 361.

[12] Ibnu Muflih, al

[13] Asy-Syaukani, Nailul Author, juz 2, hal 132.

Baca Juga: