Menu Tutup

Jual Beli Berdasarkan Waktu Serah Terima

Ada berbagai macam jenis jual beli dan kita bica kelompokkan berdasarkan beberapa kriteria.

Maksudnya, ada jual beli yang pembayarannya bersamaan dengan penyerahan barang, tetapi ada juga yang pembayarannya terlebih dahulu baru kemudian barangnya diserahkan.

Sebaliknya, juga ada yang barangnya dulu diserahkan, baru kemudian pembayarannya menyusul. Dan terakhir ada juga yang pembayaran dan penyerahan barang dilakukan kemudian, yang disepakati hanya telah terjadi jual beli.

1. Pembayaran dan Penyerahan Bersamaan

Ini adalah jenis jual-beli yang paling lazim terjadi, dimana seorang penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kepada penjual, pada saat yang bersamaan dan ketika jual-beli itu dilakukan.

Orang mengistilahkan, ada uang ada barang. Sering juga disebut dengan istilah jual-beli cash.

Hampir semua jenis jual beli yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari dan biasanya nilainya kecil menggunakan cara ini.

2. Pembayaran Lebih Dahulu & Penyerahan Ditunda

Sebenarnya tanpa sadar kita sering melakukan jual-beli dimana kita membayar terlebih dahulu baru kemudian menerima barang atau jasa yang kita bayar.

Jual beli seperti ini sering disebut salam, dimana pembeli menyerahkan uangnya terlebih dahulu, dan menerima barang atau jasa kemudian.

Contohnya pada jual-beli yang bersifat inden, dimana barang belum tersedia, namun calon pembeli sudah antri ingin mendapatkannya. Maka para calon pembeli menyerahkan uangnya dan menerima barang  atau jasa di kemudian hari.

Contoh paling sederhana adalah penggunaan pulsa pada telepon seluluer, yang sering diistilahkan dengan pra-bayar. Kita membeli pulsa sebesar Rp. 100 ribu, dan memang ada tertulis di layar ponsel bahwa pulsa kita bertambah. Namun sesungguhnya kita belum menerima jasa pemakaian dari pihak operator. Setelah kita bertelepon, barulah kita menerima jasa secara sesungguhnya apa yang telah kita bayar.

3. Pembayaran Ditunda & Penyerahan Lebih Dahulu

Pada jual-beli ini, penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu dan pembeli menyerahkan uangnya belakangan, pada waktunya nanti.

Istilah gampangnya jual-beli ini disebut berhutang. Contoh yang mudah, seorang mahasiswa makan di warung langganan tiap hari dan dicatat sebagai hutang. Nanti kalau kiriman uang dari kampung sudah sampai, hutang-hutang itu dibayarkan.

Contoh lain yang mudah juga adalah langganan koran. Tukang koran tiap hari mengantar koran ke rumah, dan kita baru membayarnya di akhir bulan. Begitu juga langganan listrik PLN, telepon rumah (PSTN), telepon seluler tipe pasca bayar. Semua itu menggunakan sistem penyerahan barang atau jasa terlebih dahulu, baru kemudian ada pembayaran.

4. Pembayaran dan Penyerahan Sama-sama Ditunda

Pada jual-beli ini terjadi akad tetapi barang tidak diserahkan dan begitu juga pembayaran. Para ulama sering menyebutkan jual-beli ini sebagai jual hutang dengan hutang (بيع الدين بالدين) yang umumnya diharamkan.

Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: