Menu Tutup

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah isu yang kerap terjadi di berbagai masyarakat, melibatkan berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi. KDRT terutama banyak dialami oleh perempuan, dan sering kali menjadi masalah yang tersembunyi karena tekanan sosial atau budaya yang membuat korban enggan melaporkan. Dari sudut pandang agama Islam dan hukum positif di Indonesia, KDRT merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara hukum dan moral. Dalam artikel ini, kami akan membahas KDRT berdasarkan perspektif Al-Qur’an, Hadits, serta Undang-Undang di Indonesia, dengan tujuan untuk memahami larangan-larangan yang ada dan dampaknya bagi kehidupan rumah tangga.

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi. KDRT bukan hanya melibatkan suami dan istri, tetapi juga dapat menimpa anak, orang tua, dan anggota keluarga lainnya. Di Indonesia, perempuan sering kali menjadi korban utama KDRT, di mana banyak di antaranya mengalami penganiayaan dalam bentuk fisik maupun psikis.

Dalam pandangan Islam, hubungan suami istri harus dilandasi oleh kasih sayang, cinta, dan kedamaian. Al-Qur’an mengajarkan bahwa keluarga adalah tempat untuk memperoleh ketenangan jiwa, sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21)

Namun kenyataannya, kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi, menimbulkan dampak negatif terhadap korban dan keluarga secara keseluruhan.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk kekerasan, yakni:

  1. Kekerasan Fisik
    Kekerasan fisik melibatkan tindakan pemukulan, serangan, atau perilaku yang menyebabkan luka pada tubuh. Dalam banyak kasus, kekerasan fisik adalah hasil dari ketegangan ekonomi atau perselisihan rumah tangga. Tindakan ini sangat dikecam dalam Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri atau pelayan, kecuali dalam peperangan.“Rasulullah SAW tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik istri, pelayan, atau siapapun kecuali saat berjihad di jalan Allah.” (HR Muslim)
  2. Kekerasan Psikologis
    Kekerasan psikologis adalah bentuk kekerasan emosional yang menyebabkan tekanan mental pada korban. Penghinaan, ancaman, atau manipulasi adalah beberapa bentuk dari kekerasan psikologis yang sering dialami perempuan. Hadits Nabi SAW melarang tindakan mencela, menghina, atau berbicara kasar kepada orang lain, terutama kepada istri atau anggota keluarga.“Bukanlah orang mukmin itu orang yang suka mencela, mengutuk, berbuat keji, dan berkata kotor.” (HR Tirmidzi)
  3. Kekerasan Seksual
    Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan intim tanpa persetujuan istri. Islam mengajarkan bahwa hubungan intim harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, dan pemaksaan merupakan bentuk penistaan terhadap pasangan. Hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa hubungan suami istri harus berlangsung atas dasar saling pengertian dan persetujuan:“Kamu boleh bersenggama dengannya sesuai dengan seleramu, selama dia rela.” (HR Abu Dawud)
  4. Kekerasan Ekonomi
    Kekerasan ekonomi terjadi ketika suami menolak atau lalai memberikan nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini dapat menyebabkan ketergantungan ekonomi yang memaksa istri atau anak untuk bertahan dalam situasi yang penuh tekanan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, Hindun binti Utbah mengeluhkan bahwa suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan nafkah yang layak. Rasulullah SAW kemudian mengizinkannya untuk mengambil apa yang diperlukan secara adil:“Ambillah hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” (HR Bukhari-Muslim)

Larangan Kekerasan Dalam Islam

Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Al-Qur’an dan Hadits menjadi pedoman utama dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, termasuk pelarangan kekerasan terhadap istri dan anak-anak.

  1. Al-Qur’an Melarang Kekerasan
    Salah satu ayat yang melarang kekerasan terdapat dalam Surah Al-A’raf ayat 33:“Katakanlah (Muhammad), ‘Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, serta menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak diberi alasan untuk itu, dan membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.'” (QS Al-A’raf: 33)
  2. Hadits Melarang Kekerasan Terhadap Istri
    Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:“Janganlah kalian memukul istri kalian di wajahnya, jangan pula mencela atau mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR Abu Daud)

    Hadits ini menekankan bahwa Islam menentang tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap istri, terutama yang merendahkan martabat atau melukai fisik dan psikologis.

KDRT dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Dalam konteks hukum di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur sanksi bagi pelaku KDRT. Korban KDRT berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, baik secara langsung maupun melalui kuasa yang diberikan kepada orang lain. Pelaku KDRT dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan.

Hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban KDRT, baik perempuan maupun laki-laki, dan mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang juga melarang keras tindakan kekerasan terhadap anggota keluarga.

Kesimpulan

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam. Al-Qur’an dan Hadits mengajarkan pentingnya kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan terhadap anggota keluarga. KDRT dalam bentuk fisik, psikis, seksual, atau ekonomi dilarang baik dalam ajaran agama maupun dalam hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menolak segala bentuk kekerasan, demi menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Referensi:

  1. Bangun Rumah Tangga Harmonis: 3 Hadits Larangan KDRT dalam Islam
    uinsgd.ac.id
  2. Khutbah Jumat: Islam Mengecam Kekerasan dalam Rumah Tangga
    nu.or.id
  3. Nyai Badriyah Fayumi: KDRT Perbuatan Haram dan Zalim
    nu.or.id
  4. Praktikkan 7 Hal Ini Agar Tidak Ada KDRT dalam Pernikahan
    nu.or.id
  5. Istri Alami KDRT Suami: Sembunyikan atau Laporkan?
    nu.or.id
  6. Inilah Hukum Suami yang Lakukan KDRT kepada Istrinya
    nu.or.id
  7. Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam
    ejournal.iainmadura.ac.id

Baca Juga: