Menu Tutup

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan taat cara perpajakan. Dengan demikian ada dua jenis wajib pajak yaitu

  1. Orang perorangan atau pribadi (person) dan
  2. Badan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagi sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal
  • Surat Pemberitahuan
  • Surat Setoran Pajak. Surat setoran pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara.
  • Surat Ketetapan Pajak. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang melalui surat ketetapan pajak kurang bayar .
  • Surat Tagihan Pajak. Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan kegiatan pajak.

Disamping yang diterangkan di atas yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang perpajakan ini adalah sebagai berikut.

  1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari laur daerah pabean, melakuakn usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
  2. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan niali 1984
  3. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: