Menu Tutup

Kiat Mengindari Keharaman Bank

Meski ada dua pendapat ulama yang berbeda antara yang menghalalkan bunga bank dan yang mengharamkan, namun dalam kenyataannya banyak kalangan yang terpengaruh dengan fatwa keharamannya.

Tetapi dalam kenyataannya tidak mudah untuk berlepas diri 100% dari bank konvensional. Lalu apa saja upaya yang bisa dilakukan secara maksimal dalam kondisi seperti ini?

Berikut adalah beberapa kita yang mungkin bisa dipertimbangkan :

A. Hindari Meminjam dari Bank

Upayakan untuk tidak meminjam uang dari bank konvensional, khususnya kalau bukan karena kondisi yang darurat. Misalnya hindari hutang ke bank kalau hanya sekedar untuk membeli barang-barang konsumtif atau sekedar untuk menaikkan gengsi karena pergaulan.

Karena meski ada pendapat yang membolehkan, namun pada dasarnya berhutang itu pekerjaan yang kurang mulia. Selain itu juga demi kehati-hatian dalam bertindak, demi menghindari resiko dari hal-hal yang tidak diinginkan.

B. Bila Terpaksa Menggunakan Bank

Setiap orang punya latar belakang dan keadaan yang berbeda-beda. Kadang ada yang bisa bertahan tidak bermuamalah dengan bank, namun kadang hal itu memang tidak bisa dihindari bagi sebagian orang. Lalu apa upaya maksimal yang bisa dipilih?

1. Bank Konvensional Masih Eksis

Kalau kita perhatikan secara sekilas, meski banyak bank syariah sudah banyak bermunculan, namun bank-bank konvensional yang sudah eksis sebelumnya tetap masih beroperasi dan tidak lantas mati atau gulung tikar.

Bangsa Indonesia yang nota-bene mayoritas muslim dan punya kesadaran beragama yang tinggi, khususnya dalam menghindari riba, ternyata tidak serta merta meninggalkan bank konvensional.

Pertanyaannya adalah : kenapa hal ini bisa terjadi? Bukankah dakwah dan penanaman pemahaman atas haramnya riba itu sudah berjalan sejak era 30-an tahun yang lalu?

Berdirinya Bank Muamalat di Indonesia yang saat itu didukung penuh oleh Presiden Soeharto adalah bukti nyata sudah adanya kesadaran akan pentingnya menghindari riba. Penting untuk dicacat, kesadaran ini sifatnya tidak semata-mata bottom-up dari rakyat di bawah, tetapi juga sampai taraf top-down, dimana penguasa saat itu mendirikannya lewat pengaruh kekuasannya.

Menarik juga untuk digaris-bawahi bahwa untuk permodalan Bank Muamalat saat itu, semua jamaah haji Indonesia itu dimintakan keralaannya

memberikan sumbangan dalam bentuk saham tanpa terkecuali. Semua demi untuk berdirinya Bank Muamalat, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, dimana Indonesia adalah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Namun faktanya sekali lagi menunjukkan gejala yang aneh. Bank konvensional yang dianggap haram dan ribawi ternyata tetap eksis dan terus beroperasi. Nasabahnya tetap banyak dan rata-rata mereka beragama Islam juga. Sementara bank syariah yang sudah mendapatkan dukungan politik dari penguasa, nampaknya berjalan slowly, santai dan cenderung stagnan. Tidak lantas booming dan menguasai pasar perbankan nasional.

Yang terjadi ternyata masyarakat muslim bukannya tidak mau bermuamalat dengan bank syariah, tetapi yang terjadi mereka justru bermuamalat dengan kedua-duanya. Sementara sudah jadi nasabah di bank-bank syariah, namun di bank konvensional mereka pun tetap masih menjadi nasabahnya dan masih bermuamalat sebagaimana biasanya.

Maka boleh dibilang, keberadaan bank syariah sesungguhnya belum menjadi alternatif pengganti bank konvensional, namun cenderung sekedar meramaikan pasar yang sudah ada.

Padahal, awal mula doktrinnya adalah bahwa kita harus mendirikan bank syariah, demi untuk menghindari riba pada bank konvensional.

2. Utamakan Bank Syariah

Kalau pun terpaksa harus meminjam dari bank, maka yang lebih baik adalah meminjam dari bank syariah, walaupun barangkali nilainya lebih mahal.

Walaupun ada sementara kalangan yang menganggap bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, namun biar bagaimana pun tetap ada kalangan ulama yang menjaminnya masih sejalan dengan syariah. Tindakan ini dimaksudkan agar tidak terkena resiko dosa riba yang diharamkan.

3. Bank Konvensional Upaya Terakhir

Meski suatu bank masih terbilang konvensional dan belum berstatus syariah, namun bukan berarti semua praktek keuangannya ditanggung pasti 100% selalu riba. Keadaan yang sebenarnya tentu tidak demikian. Kalau ada kesan seperti itu, memang wajar karena dilawankan dengan istilah bank syariah.

4. Bank Konvensional : Tidak Makan Bunga

Kalau pun terpaksa bermuamalat dengan bank konvensional, maka upaya posisinya bukan sebagai peminjam, melainkan sebagai yang menabung atau menyimpan uang. Ada dua alasan yang melatar-belakangi :

a. Pertama

Ada pendapat yang masih menghalalkan untuk menitipkan uang di bank konvensional, sebagaimana pendapat para ulama di Darul Ifta’ Al-Mishriyah dan juga di Al-Azhar Mesir.

b. Kedua

Kalau pun ada yang berpendapat bahwa bunga dari tabungan itu sebagai riba juga, maka setidaknya tidak usah kita makan.

4. Membersihkan Bunga

Untuk itu kita bisa melakukan ‘pembuangan’ bunga yang haram itu dengan cara menyalurkannya untuk kepentingan publik.

C. Memakai Kartu Kredit

Penggunaan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank konvensional cukup unik, karena meksi pada dasarnya dibangun dengan konsep riba, namun ada celah sempit yang masih menyisakan ruang terbebas dari riba.

Caranya adalah dengan melunasi hutang secepatnya sebelum jatuh tempo. Biasanya jatuh tempo itu dalam hitungan sebulan. Bila tagihan itu tidak segera dilunasi, maka baru akan terkena bunga pinjaman. Sebaliknya, kalau tagihan datang bisa langsung dilunasi, biasanya pihak bank tidak mengenakan charge alias bunga 0%.

1. Prinsip Berbelanja Dengan Kartu Kredit

Yang pertama sekali sebelum kita bicara tenang hukum berbelanja dengan kartu kredit, kita harus tahu dulu duduk masalah dan prinsip dasarnya. Ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui, antara lain :

a. Belanja Dengan Berhutang

Kalau kita telaah secara mendalam, pada dasarnya ketika kita berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, kita melakukan jual-beli secara hutang. Maksudnya, kita tidak membayar belanjaan kita, tetapi kita suruh pihak ketiga untuk membayarkan belanjaan kita. Pihak ketiga disini tidak lain adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit kita.

Tentu cara belanja seperti ini berbeda dengan yang umumnya kita lakukan sehari-hari di pasar-pasar tradisional, dimana kita biasanya membayar belanjaan secara tunai. Pembayaran ini lebih sering menggunakan uang kertas, tetapi bisa juga menggunakan kartu debit (ATM), dimana kita membayar dengan uang tabungan kita yang tersimpan di bank.

Dengan kartu kredit, sebenarnya kita berhutang. Dan istilah kredit pada hakikatnya bermakna hutang. Mungkin seharusnya istilah diganti menjadi kartu hutang.

Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum berbelanja atau jual-beli dengan cara hutang memang diperkenankan dan tidak terlarang.

b. Berhutang Kepada Pihak Ketiga

Namun hutang kita ini bukan kepada penjual atau pemilik barang, tetapi kita berhutang sejumlah uang kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan yang menerbitkan kartu kredit.

Ketika kita menggesekkan kartu kredit saat berbelanja, yang terjadi sesungguhnya adalah kita pinjam uangnya pihak ketiga ini untuk membayarkan belanjaan kita. Pihak penjual barang sendiri sebenarnya tidak pernah memberikan piutang kepada kita, sebab secara langsung pihak ketiga akan langsung membayarkan belanjaan kita secara tunai.

Dalam pandangan syariat Islam, hukum pinjam meminjam uang pada dasarnya dibenarkan dan

diperbolehkan. Tentu saja selama tidak melanggar ketentuan syariah.

c. Bunga Kompensasi Pinjam Uang

Yang jadi masalah dari pembayaran menggunakan jasa pihak ketiga ini adalah dalam masalah kompensasi bunga atas hutang uang.

Meski ada ragam ketentuan yang saling berbeda antara satu perusahaan dengan perusahan lain, namun secara prinsip bahwa setiap hutang itu harus ada kompensasinya, berupa bunga pinjaman.

Asal tahu saja, bahwa bunga kartu kredit adalah bunga yang tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2% hingga 3% persen per bulan. Jadi kalau dikonversikan dengan tahun, maka bunga kartu kredit itu setara dengan 30% hingga 40% per tahun. Besar sekali bukan?

Dan dari sudut pandang hukum syariah, justru disinilah letak titik masalahnya. Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit atau besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi bila bunganya besar, tentu jauh lebih haram lagi.

Yang menjadikan belanja menggunakan kartu kredit ini halal atau haram adalah ‘illat adanya bunga atas pinjamannya. Bila hutang kepada pihak ketiga itu mengharuskan adanya bunga, jelas hukumnya haram. Sedangkan bila tidak pakai bunga, maka sesungguhnya ‘illat keharamannya pun tidak ada, alias halal hukumnya.

Yang jadi pertanyaan adalah, mana ada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit dan

memberikan pinjaman berjuta-juta, tetapi tidak mau menarik bunga dari kliennya? Justru inti dari bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa menarik bunga. Kalau perlu, bunganya bisa berbunga lagi dan lagi.

2. Jebakan Untuk Terus Berhutang

Logika dasarnya, ketika kita berhutang dan sudah membayar lunas hutang itu, maka selesailah urusan kita dengan pihak yang memberi hutang.

Tetapi yang menjadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar tiap klien ini ketagihan untuk terus berhutang dan berhutang, tanpa berhenti dan tanpa berhitung banyak.

a. Banyak Tawaran Diskon Menggiurkan

Banyak sekali tawaran untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, salah satunya adalah tawaran diskon yang amat menggiurkan. Sebutlah misalnya aslinya harga barang 5 juta, tetapi kalau bayarnya pakai kartu kredit tertentu bisa dapat potongan hingga 40%. Jadi discountnya sampai dua juta. Menggiurkan, bukan?

Contoh lain yang benar-benar terjadi dan saya alami sendiri. Ketika membeli tiket pesawat ke Cairo, saya mendapatkan di situs salah satu maskapai harga yang murah, yaitu hanya 800 USD.

Cuma saya harus bayar pakai kartu kredit. Berhubung saya tidak punya kartu kredit, maka saya datangi langsung kantor perwakilan maskapai itu. Maksudnya saya mau bayar tunai pakai uang dolar.

Ternyata harga tiket di kantor perwakilan itu berbeda dengan di situsnya, mereka minta untuk\ nomor penerbangan yang sama 1.200 USD. Lebih mahal 400 USD atau lebih dari 4 juta rupiah.

Saya berargumentasi bahwa saya sudah pesan di situs mereka lengkap dengan kode pemesanannya. Namun petugas di kantor itu bilang, memang para penumpang lebih dianjurkan untuk bayar pakai kartu kredit saja ketimbang bayar pakai uang tunai. Selisihnya sampai empat juta lebih.

b. Hutang Tidak Harus Lunas

Oleh karena itulah strategi yang dimainkan adalah membolehkan klien untuk berhutang lagi, meski hutang yang sebelumnya belum terbayar lunas. Sebagaimana kita ketahui bahwa tiap jenis kartu kredit ada limitnya, misalnya 5 juta per bulan. Berarti dalam sebulan, pemegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 5 juta saja. Lebih dari itu disebut dengan over limit.

Adanya over limit ini seharusnya bermanfaat, yaitu untuk membatasi klien agar tidak berlebihan dalam berbelanja melebihi kemampuannya dalam membayar.

Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak harus melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu. Cukup dibayarkan 5% saja, maka untuk berikutnya sudah boleh berhutang lagi sebesar 5 juta.

Maka hutangnya jadi semakin besar, karena hutang yang sebelumnya tidak harus dilunasi seluruhnya. Kalau pada bulan-bulan berikutnya, klien itu hanya membayar cicilan minimal saja, lalu dia terus menerus berbelanja sampai mentok ke limit

teratas, maka dalam waktu singkat hutangnya akan semakin bertambah, dan bunganya pun akan menjadi berkali-kali lipat jumlahnya.

Disinilah terjadi apa yang orang sebut dengan bunga berbunga.

3. Hukum Berbelanja Dengan Kartu Kredit

Berbelanja menggunakan kartu kredit bisa saja hukum haram, kalau sampai harus bayar bunga, tetapi kalau bisa terhindar dari bunga, maka ‘illat keharamanya tidak ada dan hukumnya kembali ke hukum asalnya, yaitu halal.

a. Hukumnya Haram

Namun karena yang terjadi umumnya dalam prakten sehari-hari ketika masyarakat menggunakan kartu kredit selalu terkena bunga yang ribawi, maka kita sebut saja bahwa hukum penggunaan kartu kredit ini asalnya adalah haram.

Alasannya, karena dari hampir semua kasus yang selalu terjadi, ternyata hampir setiap pengguna kartu kredit pasti akan terkena bunga. Sebab umumnya mereka tergiur untuk berhutang dan tidak berusaha untuk melunasinya segera, sehingga lewat dari tanggal jatuh tempo.

b. Hukumnya Halal

Namun kalau klien menggunakan kartu kredit dengan hati-hati, begitu jatuh tanggal penagihan dia segera melunasi 100% semua hutangnya, maka umumnya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tidak mengenakan bunga apapun alias tanpa bunga.

Syaratnya, pembayaran dilunasi 100% segera setelah tanggal penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sebagimana kita ketahui bahwa ada istilah tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo. Tanggal tagihan adalah tanggal dimana tagihan selama 1 bulan terakhir dicetak dan dikirimkan kepada klien. Sedangkan tanggal jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo biasanya memiliki selisih waktu antara 10 hingga 20 hari.

Maka agar kita tidak terbawa dengan traksaksi ribawi yang merupakan dosa besar, kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam berbelanja, maka bayarkan semua hutang tanpa kecuali setiap datang tagihan. Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo.

Sebab kelalaian ini otomatis melahirkan hutang berbunga. Dan sekaligus juga membuka pintu dosa besar, yaitu riba.

Semoga kita selalu dilindungi Allah SWT dari dosa-dosa yang tidak kita ketahui dan dosa-dosa yang kita ketahui. Dan semoga Allah SWT selalu menambah ilmu kita, khususnya ilmu tentang halal haram dalam bermuamalat.

Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA, Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional, Rumah Fiqh Indonesia

Baca Juga: