Menu Tutup

Konsep Investasi dalam Asuransi Jiwa Syariah

Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yag lebih berorientasi resiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.

Investasi dapat menunjuk ke suatu investasi keuangan (di mana investor menepatkan uang ke dalam suatu sarana) atau menunjuk ke investasi usaha. Investasi keuangan merupakan penanaman dana pada suatu suarat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang. Investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan suatu produk atau asset maupun usaha jasa.

Kebijakan investasi yang diambil, mempertimbangkan hubungan lansung antara return dan resiko untuk setiap alternatif resiko. Review dan evaluasi bulanan termasuk dalam kebijakan yang diambil.

Juga mempertimbangkan nilai tambah bagi setiap fund dalam setiap proses pengambilan keputusan investasi. Dalam KMK terbaru, yaitu PMK No. 135/PMK/05/2005 tentang perubahan KMK No. 424 Tahun 2003 dijelaskan jenis investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah terdiri dari:

Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 bulan dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.

Saham yang tercatat di  bursa efek dengan batasan tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi.

Obligasi dan medium term notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan dengan batasan tidak boleh melebihi  20% dari jumlah investasi.

Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia dengan batasan tidak boleh melebihi  20% dari jumlah investasi.

Unit penyertaan reksandana dengan batasan tidak boleh melebihi  20% dari jumlah investasi.

Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek) dengan batasan tidak boleh melebihi  20% dari jumlah investasi.

Bangunan dengan hak stara (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk investasi dengan batasan tidak boleh melebihi  20% dari jumlah investasi.

Pinjamam polis dengan batasan tidak boleh melebihi  20% dari jumlah investasi.

Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor dan barang modal dengan skema murâbahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan).

Pembiayaan modal kerja dengan skema mudhârabah (bagi hasil).

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan, bahwa investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah diikat oleh kaidah dan prinsip-prnsip syariah, termasuk di dalamnya sama dengan jenis investasi jiwa syariah. Investasi keuangan syariah harus berkaitan secara langsung dengan suatu aset atau kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat itu dapat dilakukan bagi hasil.

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: