Hadits Larangan Berduaan Tanpa Mahram

وَعَنْهُ اِلاَّوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ رَضِى اللهُ َعْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رسول اللهِ صلى الله عليه و سلم َيخْطُبُ يَقُوْلُ : لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ِالاَّمَعَ ِذيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ. فقال:يارسول الله، ِإنَّ ِإمْرَأَتِى خَرَجَتْ حَا جَّةً وَ ِإنِّى ِاكْتَتَبْتُ فِى غَزْوَةٍ كَذَاوَكَذَا، فَقَالَ : اِنْطَلِقْ فَحَجِّ مَعَ إِ مْرَأَتِكَ. (متفق عليه)

Terjemahan  Hadis :

“Ibnu Abbas berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “Janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “Seorang berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu.” Maka beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (Mutatafaq’alaih)

Penjelasan :

Hadits tersebut menunjukkan haram bersepi-sepian (berduan) laki-laki dan perem-puan yang bukan mahramnya. Dan ini sudah disepakati ulama. Telah dijelaskan dalam suatu hadits lain alasan larangan ini, ialah karena yang menjadi pihak ketiga adalah syetan yang akan menggoda mereka.