Menu Tutup

Liwaṭ : Pengertian, Dalil Larangan, dan Dampak Negatifnya

  1. Pengertian Liwaṭ

Kata liwaṭ bukan kata asli bahasa Arab. Kata liwaṭ berasal dari kata Lūṭ yang termasuk kata a’jam (asing/non Arab). Oleh karena itu keliru jika kata liwaṭ dicari pecahan kata (isytiqaq) dari bahasa Arab yang asli. Asy-Syaukani mengkritik pendapat yang ingin menjelaskan liwaṭ adalah musytaq, karena kata ini adalah kata a’jam yang tidak mungkin ada isytiqaq. Dari kata Lūṭ ini kemudian dipecah menjadi kata lain seperti liwaṭ, liwaṭ ah, talawwuṭ, dan luṭiyyah yang semuanya bermakna melakukan sesuatu seperti perbuatan kaum Nabi Luṭ.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah liwaṭ digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang dilakukanUoleJh IsesPeorUangBlelLakiIdKengan cara memasukan żakar (penis) kedalam dubur lelaki lain. Al-Mawardi mengatakan, bahwa liwaṭ adalah

persetubuhan antara lelaki dengan lelaki. Istilah yang paling mendekati dengan pengertian liwaṭ dalam bahasa inggris adalah homosexuality atau sodomy. Dalam bahasa Indonesia, liwaṭ bisa diterjemahkan homoseksual.

Liwaṭ adalah suatu penamaan yang dinisbatkan kepada kaumnya Nabi Lūṭ

As. karena yang pertama kali melakukan perbuatan ini adalah umatnya Nabi Lūṭ As. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-A’rāf (7): 81 berikut:

Artinya: Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (QS. al-A’rāf [7]: 81)

Umat Nabi Lūṭ mendiami kota yang bernama Sodom, penduduk kota itu melakukan perbuatan keji, yaitu berhubungan sesama jenis. Laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, sehingga perilaku liwaṭ juga disebut dengan sodomi.

Perilaku liwaṭ tidak pernah dikenal bangsa Arab, bukan hanya di masa Nabi tetapi juga di masa sahabat sampai di masa tabi’in, yakni masa Khalifah al-Walid bin

Abdul Malik. Namun demikian  Rasulullah Saw.sempat menghawatirkan umatnya akan terjerumus dalam dosa liwaṭ sebagaimana Rasulullah bersabda:

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Lūṭ.” (HR. Ibnu Majah).

Rupanya sekarang telah menajdi saksi kebenaran prediksi Rasulullah Saw.Tidak sedikit kaum muslimin telah terjerumus ke dalam perilaku maksiat tersebut. Mereka terjerumus bisa karena derasnya godaan maksiat, bisa juga karena semata-mata tidak tahu bahwa perilaku tersebut dikecam keras oleh al-Qur’an dan al- Hadiś.

2.  Dasar Keharaman Liwaṭ

Allah menyebut perilaku liwaṭ   sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-A’rāf (7): 80 dengan sebutan fahisy (keji/jijik), sebagaimana firman-Nya:

Artinya: dan (Kami juga telah mengutus) Lūṭ (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fāhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al-A’rāf [7]: 80)

Adapun tentang keharaman perbuatan yang termasuk dalam kategori fahisy (keji/jijik) dijelaskan oleh QS. QS. al-A’rāf (7): 33 sebagaimana berikut:

Artinya:    Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, (QS. Al-A’rāf [7]: 33)

Jika liwaṭ disebut dengan fahisyah, sementara dalam ayat yang lain ditegaskan bahwa Allah mengharamkan fahisyah, maka hal itu menunjukkan dengan jelas tanpa keraguan bahwa liwaṭ adalah perbuatan maksiat yang diharamkan Allah Swt.

Zina adalah dosa besar dan sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Namun liwaṭ, di samping termasuk dosa besar, perilaku ini lebih berbahaya bagi manusia dari pada zina. Kebencian Allah terhadap perilaku liwaṭ diungkapkan dengan berbagai ungkapan, misalnya Allah menyebutnya dengan musrifīn/orang yang melampaui batas (QS. al-A’rāf [7]: 81), khabāits/perbuatan keji (QS. al-Anbiyā’ [21]: 74), kaum mufsidīn/kelompok yang berbuat kerusakan, ẓalimin/orang yang berbuat ẓalim (QS. al-‘Ankabūt [29]: 30-31).

3. Dampak Negatif Liwaṭ

  1. Dikategorikan sebagai orang yang melampaui batas (musrifūn), sebagaimana firman Allah dalam al-A’rāf (7): 81 berikut:

إِنَك ۡم  َلتَ ۡ ُأتون ٱل ِ’رجال ش ۡه َو ٗة  ’من   ُدون ٱل ِن’سا˜ “ِء بَ ۡل  َأنتُ ۡم قَ ۡو ٞم مس ِرفُون

Artinya: Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’rāf [7]: 81)

Dilaknat oleh Allah sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.

Artiya: Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luṭ, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luṭ, sebanyak tiga kali. (HR. Ahmad)

  1. Daya rusak liwaṭ lebih besar dari pada zina. Kalau zina akan berdampak kepada rusaknya nasab dan hilangnya keharmonisan keluarga, namun liwaṭ akan lebih berbahaya dari pada zina, karena mengancam keberlangsungan spesies
  2. Allah menamakan orang yang melakukan liwaṭ sebagai kaum perusak dan orang yang ẓalim, sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Ankabut (29): 30-31 berikut:

Artinya: Lūṭ berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Ankabut [29]: 30-31)

Baca Juga: