Macam-macam Puasa Sunnah

Disamping puasa wajib di bulan Ramadhan, disyariatkan beberapa macam puasa sunat diluar Ramadhan, yaitu:

Puasa enam hari bulan Syawal

Puasa ini disyariatkan berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:

عن أبي أيوب قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من صام رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهرز (رواه مسلم)

Dari Abi Ayyub r.a., Rasulullah SAW bersabda:”bang siapa puasa pada bulan Ramadhan kemudian ia puasa pula enam hari pada bulan Syawal adalah seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim)

Para ahli memahami hadits tersebut dengan mengaitkannya kepada hadits yang menerangkan bahwa satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan. Jadi satu bulan (30 hari) berpuasa pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan sepuluh bulan (300 hari) berpuasa di luar Ramadhan, dan enam hari berpuasa pada bulan Syawal sama nilainya dengan dua bulan (60 hari). Dengan demikian jadilah puasanya seperti 12 bulan (1 tahun)

Puasa hari senin dan hari kamis

sebagaimana dianjurkan Nabi SAW melalui sabdanya:

عن عا ئشة رضي الله عنها كان النبي صلى الله عليه وسلم يتحر صيام الإثنين والخمس (زواه ابو داود)

dari Aisyah r.a., bahwa Nabi SAW memilih waktu puasa pada hari senin dan hari kamis. (HR. Abu Daud).

Pada hadits lain, hadits shahih yang menerangkan bahwa Nabi saw. mementingkan untuk melakukannya, sabdanya: Amal-amal perbuatan dilaporkan pada hari senin dan kamis, maka aku senang bila amalku dilaporkan dalam keadaan aku sedang berpuasa; maksudnya dilaporkan kepada Allah.[3]

Adapun dibawanya amal-amal tersebut oleh Malaikat, adalah satu kali  malam dan satu kali siang hari; dan tentang dibawanya pada bulan sya’ban adalah dibelokkan pada pengertian, dibawanya amal satu tahun secara keseluruhan. Puasa hari senin lebih Afdhal dari pada kamis, karena anya kekhususan-kekhususan yang banyak dikemukakan oleh para Ulama[4]

Puasa pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah)

bagi yang tidak sedang haji, sedangkan bagi orang yang haji puasa itu tidak disunatkan, sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:

عن ابى قتادة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من يوم أكثر من أن يعتق الله فيه من النار من يوم غرفة ( زواه مسلم )

Dari Abi Qatadah, Nabi SAW bersabda: tiadalah dari hari yang paling banyak Allah membebaskan hamba-Nya dari api neraka selain hari ‘Arafah (HR. Muslim).

Hukum puasa ini sunnah muakad. Dosa yang dilebur adalah dosa-dosa kecil yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak-hak Adam, sebab dosa besar bisa dilebur hanya dengan bertaubat yang sah, sedangkan hak Adam terserah pada kerelaan yang bersangkutan sendiri. Jikalau tak punya dosa kecil maka kebajikan-kebajikannya akan ditambah.[5]

Puasa tiga hari setiap bulan (hari Bidl)

yaitu pada hari 13, 14 dan 15. Tapi bila dilaksanakan pada selain hari-hari tersebut dipandang sah. Nabi SAW bersabda: