Menu Tutup

Maksud Kafaah (Kesetaraan) dalam Pekawinan

Kafaah berasal dari bahasa arab yang berarti sma atau setara. Kata Kufu atau Kafaah dalam perkawinan mengandung arti bahwa perempuan harus

setara dengan laki-laki. Sifat kafaah mengandung arti sifat yang terdapat pada perempuan yang dalam perkawinan sifat tersebut diperhitungkan harus ada pada laki-laki yang mengawininya.

Para ulama memandang penting adanya kafaah hana pada laki-laki dan tidak pada wanita, sebab kaum laki-laki  berbeda dengan wanita, tidak direndahkan jika mengawini wanita yang lebih rendah derajat darinya.[1]

Kaffah itu disyariatkan atau diatur dalam perkawinan Islam, namun karena dalil yang mengaturnya tidak ada yang jelas dan spesifik baik dalam AlQur’an maupun dalam hadis Nabi, maka kafaah menjadi perbincangan dikalangan para ulama, baik mengenai kedudukanya dalam perkawinan, maupun kriteria apa yang digunakan dalam peenuan kafaah itu.

Dalam Al-Qur’an ada ayat yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk kafaah atau kesetaraan yait dalam surat An-Nur ayat 26

Artinya: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan lakilaki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanitawanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS Surat An-Nuur: 26)[2]

Penentuan kafaah itu merupakan hak perempuan yang akan kawin sehingga bila dia akan dikawinkan oleh walinya dengan orang yang tidak sekufu denganya, maka perkawinan ini tergantung pada izinya, karena kafa’ah adalah hak perempuan dan walinya.[3]

Dalam criteria yang digunakan untuk menentukan kafaah, ulama berbeda pendpat yang secara lengkap

1. Ulama Hanafiyah

  1. Nasab, yaitu keturunan atau kebangsaan
  2. Islam, yaitu dalam silsilah kerabatnya banyak yang Islam
  3. Hirfah, yaitu profesi dalam kehidupan

Menurut Ulama Malikiyah yang menjadi kriterea kafaah adalah diyanah atau kualitas keagamaanyadan bebas dari cacat fisik

3. Ulama Syafi’iyah

  1. Kebangsawanan atau nasab
  2. Kualitas keagamaanya
  3. Kemerdekaan diri
  4. Usaha atau profesi
  5. Ulama Hanabaliyah
  6. Kualitas keberagamaanya
  7. Usaha atau profesi
  8. Kekayaan
  9. Kemerdekan
  10. Kebangsawanan

Sepakat ulama menempatkan Dien atau diyanah yangb berarti tingkat ketaatan beragama sebagai kriteria kafaah bahkan menurut ulama Malikiyah hanya inilah satu-satunya yang dapat dijadikan criteria kafaah itu.

[1] Mughniyah, Muhammad Jawaz, Fiqh Lima Mazhab cet. 11,, h. 351

[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h.353

[3] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adilatuhu jilid 9 cet.10, ….h.219

Baca Juga: