Menu Tutup

Manfaat Asuransi Syariah

Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut:

Rasa aman dan perlindungan.

Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.

Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.

Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

Berfungsi sebagai tabungan.

Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peseta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagaian dana kecil yang telah diniatkan untuk dana tabarru’.

Alat penyebaran resiko.

Dalam asuransi syariah resiko dibagi bersama para pesserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan membantu di antara mereka.

Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.

Memberikan tingkat kepastian.

Ini merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya tertanggung (nasabah) berusaha untuk menguragi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan baginya, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relative lebih pasti. Intinya, dapat memberikan kepastian dalam melakukan perencanaan untuk resiko yang belum pasti.

Demikianlah di antara beberapa manfaat asuransi, dengan beberapa manfaat inilah sehingga orang atau sekelompok orang atau perusahaan ikut dalam suatu program asuransi, agar mereka memperoleh pengganti dari kerugian yang diderita pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi.

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: