Mazhab: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, Macam dan Urgensinya

Pengertian Mazhab

Kata Mazhab merupakan sighat Islam dari Fi’il Madhi Zahaba. Zahaba artinya pergi, oleh karena itu mazhab artinya, tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: Maslak, thariqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan Mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khas. Menurut para ulama dan ahli agama islam, yang dnamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikan sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, dibangun diatas prinsip-prinsipdan kaidah-kaidah.

Terminologi Mazhab

Menurut terminologyada beberapa ulama yang memberikan pengertian mazhab menurut ada beberapa rumusan pendapat lain: Menurut Said Ramadhany al-Buthy mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Alquran dan Hadist. Sedangkan Abdurrahman menyatakan, mazhab dalam istilah islam berati pendapat , paham aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi,i, mazhab Imam Malik, dan lain sebagainya

Berbeda deangan A.Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulama besar dalam urusan agama baik dalam masalah ibadah maupun masalah lainnya. Jadi, mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistimbatkan hukum islam. Kemudian imam mzhab dan mzhab itu itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara istimbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa iyu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum islam.

Latar Belakang Munculnya Mazhab

Karena banyaknya para sahabat nabi yang pindah tempat dan terpencar ke negara yang baru, dengan demikian kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah meemecahkan suatu masalah sulit dilaksanakan, maka terjadilah banyak perbedaan pendapat antara para sahabat.

Qasim Abdul Azis Khosim menjelaskan bahwa faktor faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga  yakni:

  • Perbedaan sahabat dalam memahami nash nash Qur’an.
  • Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat 3) Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.

Jalaludin juga menyatakan penyebab ikhtilaf ( perbedaan pendapat ) di antara para sahabat adalah prosesdur perbedaan hukum untuk masalah masalah baru yang tidak terjadi pada zaman