Pengertian Mazhab
Kata Mazhab merupakan sighat Islam dari Fi’il Madhi Zahaba. Zahaba artinya pergi, oleh karena itu mazhab artinya, tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: Maslak, thariqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan Mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khas. Menurut para ulama dan ahli agama islam, yang dnamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikan sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, dibangun diatas prinsip-prinsipdan kaidah-kaidah.
Terminologi Mazhab
Menurut terminologyada beberapa ulama yang memberikan pengertian mazhab menurut ada beberapa rumusan pendapat lain: Menurut Said Ramadhany al-Buthy mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Alquran dan Hadist. Sedangkan Abdurrahman menyatakan, mazhab dalam istilah islam berati pendapat , paham aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi,i, mazhab Imam Malik, dan lain sebagainya
Berbeda deangan A.Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulama besar dalam urusan agama baik dalam masalah ibadah maupun masalah lainnya. Jadi, mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistimbatkan hukum islam. Kemudian imam mzhab dan mzhab itu itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara istimbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa iyu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum islam.
Latar Belakang Munculnya Mazhab
Karena banyaknya para sahabat nabi yang pindah tempat dan terpencar ke negara yang baru, dengan demikian kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah meemecahkan suatu masalah sulit dilaksanakan, maka terjadilah banyak perbedaan pendapat antara para sahabat.
Qasim Abdul Azis Khosim menjelaskan bahwa faktor faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni:
- Perbedaan sahabat dalam memahami nash nash Qur’an.
- Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat 3) Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Jalaludin juga menyatakan penyebab ikhtilaf ( perbedaan pendapat ) di antara para sahabat adalah prosesdur perbedaan hukum untuk masalah masalah baru yang tidak terjadi pada zaman
Rasulullah SWA, kemudian dilanjutkan oleh Tabi’in Tabi’in. Ijtihad para sahabat dan Tabi’in
Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagaidaerah wilayah dan kekuasaan islam pada wktu itu.
Mazhab Mazhab Yang Sudah Punah
Selain yang kita kenal dengan empat mazhab ada beberapa mazhab yang pernah terkenal pada zamannya, namun karena mereka kalah oleh pengaruh dari mazhab mazhab lain yang datang kemudian sehingga pengikutnya menjadi surut.
Imam imam yang pernah terkenal dari mazhab mazhab tersebut yang kurang atau tidak berkembang lagi adalah :
- Mazhab Al-Auza’iy pendirinya ialah Abd.Rahman bin Muhammad Al-Auza’iy.
Beliau dilahirkan di Ba’labak tahun 88H.Beliau termasuk tokoh hadits yang tidak menyukai qiyas, orang orang Syam bahkan Hakim Syam mengikuti mazhab Beliau.
- Mazhab Daud Al-Zhahiry. Pendirinya adalah Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf Al-Ashbahani yang terkenal dengan Al-Zhahiry, di lahirkan di Kuffah pada tahun 202 H.
- Mazhab AL-Thabary. Pendiri mazhab inin adalah Abu Ja’far bin Jarir Al-Thabary dilahirkan tahun 224 H Belaiu terkenal sebagai seoarang Mujtahid, ahli sejarah dan tafsir.
- Mazhab Al-laits. Pendiri mazhab ini adalah abu Al-harits bin Sa’ad Al-fahmy, wafat pada 1784 H. Beliau terkenalsebagai ahli fiqkih di Mesir. ImamSyafi’i mengakui bahwa Al-laitsini lebihpandaidalam soal fiqih dari pada Imam Maliki.
Mazhab Mazhab Fiqih Yang Masih Eksis
Sudah tidak asing lagi bagi kita semua di bawah ini adalah mazhab mazhab yang masih eksis sampai saat ini adalah :
- Mazhab Imam Hanafi ( 80-150 H/ 696-767 M )
Memiliki nama lengkap An-Nu’man bin Tsabit bin Zutha bin Mahmuli Taymillah bin
Tsalabah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H. Belaiutermasuk Tabi’it Tabi’in ( yang mengikuti Tabi’in ). Beliau orang Persia yang menetap di Kuffah.
Diantara fiqih Abu Hanifah yang menonjol adalah :
- Sangat rasional, mementingkan maslahat, dan manfaat.
- Lebih mudah dipahami dari pada mazhab yang lain.
- Lebih liberal sikapnya terhadap dzimis ( warga negara yang lain nonmuslim ).
Imam Abu Hanifah adalah seorang ulama besar tetapi Beliau tidak merasa memonopoli kebenaran. Hal itu terbukti dari pernyataan Beliau:
“Saya mengambil pendapat ini, karena pendapat ini benar, tapi kemungkinan salah. Dan saya tidak mengambil pendapat itu, karena pendapat itu salah tetapi kemungkinan mengandung benar.”
- Ma zhab Maliki( 93-173 H / 711-795 M )
Imam maliki lahir di kota Madinah, nama lengkapnya ialah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amr bin Haris Al-asbahi. Imam Maliki sendiri menjadi salah satu seorang periwayat ( rawi ) hadits yang mahsyu. Imam Maliki selain ahli hadits Beliau juga seorang ahli fiqih. Belaiu dipandang sebagai perawis hadits yang paling terpercaya dan sanadnya paling sahih. Beliau menguasai fatwa fatwa Umar bin Khatab, Abdullah bin Umar bin Khatab, dan Aisyah binti Abubakar serta murid muridnya.
- azhab Syafi’i ( 150-204 H / 767-822 M )
Imam Syafi’i mempunyai nama lengkap Muhammad bin Idris Abbas bin Usman bin
Syafi’i bin As-sai’ib binUbaidYaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Manaf. Belaiu termasuk suku Quraisy. Dilahirkan di Ghaza.
Bagi Imam Syafi’i ibadah itu harus membawa kepuasan dan ketenangan dalam hati. Untuk itu diperlukan kehati hatian. Inilahyang menyebabkan konsep Ikhyat ( kehati hatian ) mewarnai pemikiran Imam Syafi’i.
Imam Syafi’i menyebut Al-Qur’an dan Sunah adalah sebagai dua dasar sumber dan menetapkan Ijma’ dan Qiyas sebagai dasar sumber pembantunya.
- Mazhab Hanbali ( 164-241 H )
Mazhab Hanbali didirikan oleh Imam Ahmad Hanbali dilahirkan di Bagdhad. Belaiu belajar hadits di Bagdhad, Bashrah, Kuffah, Mekkah,Madinah, dan Yaman. Beliau selalu menuliskan hadits hadits dengan perawinya dan cara ini pun diharuskan kepada muridnya.
Imam Ahmad adlah ulama yang tidak percaya dengan ijma’. “siapa yang menyatakan terdapat ijma’ maka dia dalah pendusta “.dauh beliau.Menurut Dr,Abu Zahrahijmayang ditentang oleh
Imam Ahmad adalah ijma’ setelah masa sahabat. Adapun ijma’ masa sahabat tetap diakui keberadaannya. Adapun yang mengembangkan mazhab Hanbali yang terkenalserta pengaruhnya terasa di dunia islam sekarang adlah Ibnu Taimiyah ( 166 H ) yang lahir kurang lebih 450th setelah Imam Ahmad wafat.
Tujuan Bermazhab
Bermazhab sering disebut bertaklid, namun bermazhab buakam tingkah laku orang awam saja, akan tetapi merupakan sikap yang wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadist paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bermazhab Syafi’i, jadi ada tingkatan mazhab atau bertaqlid, makin tinggi kemampuan seseorang makin tinggi pula tingkat bermazhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.
Secara kodrati, manusia didunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang alim dan ada yang awam (yang kurang mengerti dan memahami suatu permasalahan). Didalam literatur fiqih, hal ini dikenal dengan istilah taqlid atau ittiba. Menurut Muhammad Sa’id al Buthi mendefinisikan taqlid sebagai berikut:
“Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah itu sendiri “. Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi oarang yang bukan mujtahid. Berdasarkan Firman Allah SWT (QS. Al-Anbiya : 7) Artinya: Kami tidak mengutus RosulRosul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.
Perlu digaris bawahi, tidak semua tqlid itu tercela, yang tidak terpuji hanyalah taqlid buta yang menerima suatu pendapat mentah-mentah tanpa mengerti dan berusaha untuk mengetahui dalilnya. Sedangkan tqlidnya orang alim yang belum sampai pada tingkatan mujtahid. Adalah hal yang terpuji bahkan dianjurkan, hal itu tentu lebih baik dari pada memaksakan diri untuk berijtihad padahal tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Pentingnya Bermazhab Imam yang Empat
Ketahuilah bahwa sesungguhnya mengikuti mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) mengandung kemaslahatan yang bersar dan meninggalkan seluruhnya membawa resiko kerusakan yang fatal. Umat Islam telah sepakat bulat untuk mengacu dan menjadikan ulama salaf sebagai pedoman dalam mengetahui, memahami, dan mengamalkan syariat secara benar.
Syariat Islam tidak dapat diketahui kecuali dengan cara naql (mengambil dari generasi sebelumnya) dan istinbath (mengeluarkan dari sumbernya Al-Qur’an Al hadist melalui ijtihad untuk menetapkan hukum). Naql tidak mungkin dilakukan dengan benar kecuali dengan cara setiap generasi mengambil langsung dari generasi sebelumnya secara berkesinambungan. sedangkan untuk istinbath, disyaratkan harus mengetahui mazhab-mazhab ulama generasi terdahulu agar tidak menyimpang dari pendapat-pendapat mereka yang bisa berakibat menyalahi kesepakatan mereka(ijma’) sebab semua pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki seseorang, misalnya dibidang shorof, nahwu, kedektoran, perdagangan dan keahlian logam mulia, tidak mungkin begitu saja mudah dipelajari oleh seseorang kecuali dengan terus menerus belajar kepada ahlinya. Diluar cara itu sungguh sangat langka dan jauh dari kemungkinan, bahkan nyaris tidak pernah terjadi, kendatipun secara akal boleh saja terjadi.
Jika pendapat-pendapat para ulama salaf telah menjadi keniscayaan untuk dijadikan pedoman, maka pendapat-pendapat mereka yang dijadikan pedoman itu haruslah diriwayatkan dengan sanad (mata-rantai) yang benar dan bisa dipercaya, atau dituliskan dalam kitab-kitab yang masyhurdan telah diolah (dikomentari) dengan menjelaskan pendapat yang unggul dari pendapat lain yang serupa, menyendirikan persoalan yang khusus (takhshish) dari yang umum, membatasi yang muthlaq dalam konteks tertentu, menghimpun dan menjabarkan pendapat yang berbeda dalam persoalan yang masih diperselisihkan serta menjelaskan alasan timbulnya hukum yang demikian. Karena itu, apabila pendapat-pendapat ulama tadi tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti diatas, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan pedoman.
Tidak ada satu mazhabpun di zaman akhir ini yang memenuhi syarat dan sifat seperti diatas selain mazhab empat ini. Memang ada juga mazhab yang mendekati syarat dan sifat diatas, yaitu mazhabImamiyah (Syi’ah) dan Zaydiyah (golongan Syi’ah). Namun keduanya adalah golongan ahlubid’ah, sehingga keduanya tidak boleh dijadikan pegangan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihiwasallam telah bersabda: “Ikutilah golongan terbesar (as-
Sawadal-A’zham)!”. Ketika beberapa mazhab yang tergolong benar telah hilang dan yang tersisa hanya tinggal empat mazhab ini, maka nyatalah bahwa mengikuti empat mazhab berarti mengikuti as-Sawadal-A’zham, dan keluar dari sana berarti telah keluar dari as-SawadalA’zham.
Inilah pengertian yang secara tidak langsung ditunjukkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khatthabradhiyallaahu ‘anhu melalui perkataannya: “Islam akan hancur akibat kelihaian orang-orang munafik dalam berdebat dengan menggunakan al-Qur’an” Dan juga sahabat Ibnu
Mas’ud berpesan: “Barangsiapa menjadi pengikut (yang baik) maka hendaklah mengikuti (para ulama) generasi sebelumnya.”Dengan demikan gagasan yang pernah dilontarkan Ibnu Hazm bahwa taqlid itu hukumnya haram, sesungguhnya hanya ditujukan kepada orang yang memiliki kemampuan berijtihad meskipun hanya dalam satu permasalahan.
Dan ketahuilah, bahwa setiap orang yang sudah mukallaf (aqilbaligh) yang tidak mampu berijtihad secara mutlak, harus mengikuti salah satu dari empat mazhab dan tidak boleh baginya untuk ber-istidlal (mengambil dalil secara langsung) dari al-Qur’an atau Hadits. Ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala (yang artinya kurang lebih): “Dan seandainya menyerahkan (urusan itu) kepada Rasul dan ulilamri (yang menguasai pada bidangnya) diantara mereka, niscayalah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulilamri).”
Dan telah dimaklumi, bahwa mereka yang dapat ber-istinbath (mengambil dalil langsung dari al-Qur’an dan Hadits) adalah orang-orang yang telah memiliki cukup keahlian dan kemampuan berijtihad, bukan orang lain, sebagaimana keterangan yang diuraikan dalam bab ijtihad di berbagai kitab. Adapun orang yang dapat menyandang status mujtahid, maka haram baginya untuk bertaqlid dalam persoalan yang ia sendiri mampu berijtihad, karena kemampuannya berijtihad justru menjadi acuan bagi mereka yang taqlid. Namun demikian, mujtahid mustaqill (mujtahid yang mampu menggali hukum langsung dari sumbernya, al-Qur’an dan Hadits) dengan memenuhi segala persyaratnnya, ternyata sudah tidak ditemukan lagi sejak kira-kira enam ratus tahun yang silam, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Shalahrahimahullaauta’ala. Bahkan, beberapa ulama pengikut mazhabSyafi’i menjelaskan bahwa mengikuti selain empat mazhab adalah tidak boleh, karena tidak ada jaminan kebenaran atas hubungan mazhab itu dengan para imam yang bersangkutan, sebab tidak adanya sanad (mata-rantai) yang dapat menjamin dari beberapa kekeliruan dan perubahan.
Berbeda dengan mazhab empat, karena para pemimpinnya telah mencurahkan jerih payahnya dalam mengkodifikasi (menghimpun) pendapat-pendapat serta menjelaskan hal-hal yang telah ditetapkan atau yang tidak ditetapkan oleh pendiri mazhab. Dengan begitu, maka para pengikutnya menjadi aman dari segala perubahan dan kekeliruan, serta bisa mengetahui mana pendapat yang benar dan yang lemah.Para imam dari masing-masing empat mazhab ini begitu dikenal, sehingga orang yang bertanya tidak perlu lagi diberikan pengenalan kepada mereka, karena begitu nama mereka disebut, dengan sendirinya orang bertanya pasti mengenalnya.