Sampai sekarang para ulama dan cendekiawan muslim masih beda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank di antaranya:
- Abu Zahrah, Abu ‘Ala al-Maududi, Muhammad Abdullah al’Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali alam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan bagi Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Namun bagi yang terpaksa, maka agama membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga. Hal ini berdasarkan kaidah:الضررة تبيح المظورات, artinya:“Keadaan terpaksa membolehkan hal-hal yang diharamkan.” Dalam keadaan ini dosa hanya ditanggung oleh yang meminjamkan uang dengan bunga.
- Musthafa Ahmad Zarqo Guru besar Hukum Islam dan Hukun Perdata pada universitas Syiria di Damaskus mengemukakan, bahwa riba yang diharamkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah bersifat konsumtif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak bersifat haram. M. Hatta pun berpendapat demikian.
- A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (PERSIS) berpendapat bahwa bunga bank yang berlaku seperti di Indonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksudkan oleh Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 130.
- Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamar di Sidoarjo tahun 1968 memutuskan: (a) riba hukumnya haram dengan nash sharih Qur’an dan Sunnah;(b) bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal; (c) bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebalikya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “mutasyabihat”; (d) menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khusus lembaga perbankan yang sesuai dengan aqidah Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Sudrajat, Ajat. Fikih Aktual. Ponorogo : STAIN Ponorogo Press, 2008
Zuhdi, H. Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT Gunung Agung, 1997