Menu Tutup

Pasar Modal Syari’ah : Pengertian, Fungsi dan Karakteristik, Struktur, Pengelola, Pelaku, Instrumen dan Resiko

Pengertian Pasar Modal Syari’ah

Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap deviratif dari efek.

Pasar modal dikenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut Pasal 1 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggrakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES). Belakangan, tanggal 30 Oktober 2007 BES dan BEJ sudah dimerger dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga dengan demikian hanya ada satu pelaksana bursa efek di Indonesia, yaitu BEI. Sedangkan bagi pasar modal syari’ah, listing-nya dilakukan di Jakarta Islamic Index yang telah diluncurkan sejak 3 Juli 2000.

Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar  modal adalah:

  1. Tjipto Darmadji, dkk; adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
  2. Dahlan Siamat, dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawar dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas.
  3. Menurut John Downes dan Jordan Elliot Goodman, pasar modal adalah pasar dimana dana modal-utang dan ekuitas-diperdagangkan. Di dalamnya termasuk penempatan pribadi sumber-sumber utang dan ekuitas dan juga pasar-pasar dan bursa-bursa terorganisasi.

Sedangkan pasar modal syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagain pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, sdpekulasi dan lain-lain.

Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.

Fungsi dan Karakteristik Pasar Modal Syari’ah

Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,ekspansi,penambahan modal kerja dan lain-lain.Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana,dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang di milikinya sesuai dengan karaketristik keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.

Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.

Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:

  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
  2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya deversifikasi.
  3. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
  4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  5. Penyebaran kepemilikan,keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklam berusaha yang sehat.
  6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  7. Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
  8. Alternatif  investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,likuiditas,dan diversifikasi investasi.
  9. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.

Sedangkan menurut MM.Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi:

  1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan resikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvevsional.
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal yaitu :[1]

  1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
  2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
  3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
  4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
  5. Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST
  6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
  7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
  8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
  9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

Struktur Pasar Modal Syari’ah[2]

Pengelola Pasar Modal

a. Bepepam – LK

Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam – LK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005. Bapepam – LK berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari – hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Tujuan Bapepam – LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing – masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi, yaitu 1) mengatur penerapan prinsip syari’ah; 2) menyusun strandar akuntansi; 3) mengembangkan profesi pelaku pasar; 4) sosialisasi prinsip syari’ah; 5) mengembangkan produk; 6) menciptakan produk; 7) meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.[3]

b. Bursa Efek

Bursa efek adalah ppihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek  pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain :

  1. Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
  2. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
  3. Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.
  4. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

d. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.

Para Pelaku Pasar Modal

a. Emiten

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi adalah:

  1. Untuk perluasan usaha
  2. Untuk memperbaiki struktur modal
  3. Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
  4. Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme
  5. Menurukan kesenjangan social, karena peluang masyarakat menjadi investor besar, dan
  6. Sarana promosi

b. Investor

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuannya adalah:

  1. Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
  2. Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
  3. Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  4. Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company) Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).
  5. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
  6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
  7. Lembaga Penunjang Pasar Perdana

Lembaga penunjang untuk emisi saham :

  1. Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  2. Akuntan publik  yang disahkan BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  3. Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
  4. Notaris
  5. Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek
  6. Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.

Lembaga penunjang untuk emisi obligasi :

  1. Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
  2. Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
  3. Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
  4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga penunjang pasar sekunder terdiri atas :

  1. Perusahaan efek (securities company), yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
  2. Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
  3. Perantara pedagang efek yang lebih dikenal broker atau pialang yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli investor untuk di tawarkan di bursa efek.
  4. Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya.

Instrumen Pasar Modal Syari’ah

Sampai saat ini, efek – efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah. Belakangan, instrument keuangan syariah bertambah dalam fatwa DSN-MUI No.65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008.

Saham Syariah

Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal dalam suatu perusahaan terbatas. Dengan dmikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang di bagi dan laba yang ditahan.

Di pasar skunder atau dalam aktifitas perdagangan saham sehari – hari, harga – harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak factor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun factor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga (interest rate) inflasi, nilai tukar dan faktor – faktor non ekonomi seperti kondisi social dan politik, dan faktor lainnya.

Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham ini antara lain :

  1. Diivident yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan  emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dakam bentuk saham.
  2. Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan emiten.
  3. Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

Sedangkan saham syariah adalah serifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi atau bonds secara konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh oenanggung yan mengandung janji pembayaran numga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Di sini obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.

Sedangkan obligasi syariah sesuai dengan Fatwa DSN No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada keluarga pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Ditinjau dari segi akadnya, obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah, murabahah, salam, istishna. Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No.19 tahun 2008 tentang SBSN, antara lain:[4]

  1. Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas surat asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah al Muntahiyah Bittamlik (sale and lease back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
  2. Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain yang menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  3. Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak
  4. Sukuk istishna’ yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ dimana para pihak menyepakati jualbeli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Sedangkan ditinjau dari institusi yang menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua, yaitu obligasi korporasi (perusahaan) dan obligasi Negara (SBSN).

5. Sukuk korporasi

Sukuk korporasi merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitkan sukuk korporasi terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Obligor, adalah emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
  2. Wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
  3. Investor, yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi  masing-masing.
  4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat berharga syariah Negara di singkat SBSN, atau dapat disebut sukuk Negara, adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun paluta asing.

Sukuk Negara diterbitkan dengan tujuan :

  1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
  2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah.
  3. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah.
  4. Diversifikasi basis investor.
  5. Mengembangkan alternative instrument investasi.
  6. Mengoptimalkan pemanfaatann Barang Milik Negara, dan
  7. Memanfaatkan dana – dana masyarakat yang belum terjalin oleh sistem keuangan konvensional.

Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan menejer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara menejer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Ada bebarapa keuntungan dan resiko dalam investasi di reksadana diantaranya sebagai berikut.[5]

Keuntungan berinvestasi di reksadana adalah :

  1. Tingkat likuiditas yang baik
  2. Manajer profesional
  3. Diversifikasi
  4. Biaya rendah

Sedangkan resiko investasi reksadana adalah :

  1. Resiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
  2. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
  3. Resiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
  4. Resiko likuiditas
  5. Resiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.

Efek Beragun Aset Syariah

Adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)

Mekanisme rights bersifat opsional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Rights ini diberikan kepada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yamg dikeluarkan perusahaan pada saat second offering. Berbeda dengan warran masa perdagangan rights sangat singkat, berkisar antara 1 – 2 minggu saja.

Warran Syariah

Fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrument efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah warran. Berdasarkan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan.

Resiko Pasar Modal Syari’ah

Resiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata – mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Resiko yang mungkin dapat dihadapi oleh investor antara lain :

  1. Resiko daya beli (purchasing power risk)

Resiko daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. Investor mencari atau memilih jnis investasi yang memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang – kurangnya sama dengan investasi dilakukan sebelumnya. Disamping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama.

  1. Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada gilarannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau dividen.

  1. Resiko tingkat bunga (interest rate risk)

Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga – harga instrument pasar modal. Resiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan menurunkan harga – harga di pasar modal. Oleh karena itu, investor di pasar modal syariah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

  1. Resiko pasar (market risk)

Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaika. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish) saham – saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga – harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

  1. Resiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

 

[1] Yusuf Muhammad. “Manajemen Keuangan Syariah”. Mataram: Penerbit Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, 2015. Hal 160-161

[2] Soemitra Andri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 118-128

[3] Sutedi Adrian. “Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah”. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Hal 96-97

[4] Huda Nurul dan Heykal Mohamad. “Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis”. Jakarta: Kencana, 2010. Hal 266-267

[5] Huda Nurul dan Edwin Nasutio

Baca Juga: