Mengenai pembagian kerja Dewan Wali Songo secara struktural, menurut hasil penelitian Widji Saksono (1996: 97-100) adalah sebagai berikut:
- Sunan Ampel: Mengurus susunan aturan syariat dan hukum perdata, khususnya berkenaan dengan masalah nikah, talak, rujuk.
- Sunan Bonang: Merapikan aturan-aturan termasuk di dalamnya kaidah ilmu, selain menggubah lagu, nyanyian maupun gamelan Jawa.
- Sunan Gresik: Mengubah pola dan motif batik, lurik maupun perlengkapan berkuda.
- Sunan Drajad: Mengurus hal ikhwal pembangunan rumah maupun berbagai ragam alat angkut.
- Sunan Muria: Mengurus hal ikhwal perkara masakan (makanan) maupun alat tani dan barang pecah belah lainnya.
- Sunan Gunung Jati: Selain bertugas memperbaiki doa, mantra bagi pengobatan batin, firasat, jampi-jampi bagi pengobatan lahir, ia juga mempunyai tugas untuk membuka hutan, mengurus transmigrasi atau membuka desa baru (perluasan wilayah).
- Sunan Giri: Bertugas menggubah perhitungan bulan, tahun, windu, lalu menyusun dan merapikan segala perundang-undangan kerajaan, termasuk urusan protokolernya. Secara teknis Sunan Giri bertugas membuat kertas.
- Sunan Kalijaga: Bertugas mengurus bidang-bidang seni-budaya, misalkan menggubah dan menciptakan langgam maupun gending.
- Sunan Kudus: Bertanggungjawab atas perlengkapan persenjataan, perawatan bahan besi dan emas, juga membuat peradilan dengan undang-undang syariat.
Sumber: academia.edu