Menu Tutup

Pengertian dan Hukum Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab asuransi disebut dengan “ta’min”, penaggung disebut dengan “muammin” sedangkan tertanggung disebut dengan “muamman lahu atau musta’min”.

Menurut terminologi asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit dan usia tua.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian atara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang idharapkan, atau tanggung jwab hukum kepda pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yag timbu dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/ X/2011 disebutkan Asuransi Syariah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah ysaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan yang sesuai syariah).

Hal ini identik dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah pada Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru’) yang dkelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.[1]

Dari definisi asuransi syariah di atas dapat disimpulkan, bahwa asuransi syariah adalah perjanjian antara dua belah pihak yaitu antara tertanggung dan penanggung, di mana pihak tertanggung membayarkan sejumlah premi kepada pihak penanggung sebagai pengalihan resiko jika terjadi peristiwa yang merugikan pihak  tertanggung, adapun premi yang dibayarkan akan di masukkan pada dana tabarru’ yaitu dana tolong-menolong antara semua peserta serta dana tabungan yang nantinya akan diinvestasikan oleh pihak penanggung melalui investasi yang sesuai syariah. Sehingga inilah yang menjadikan perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Secara umum dasar hukum atau pengaturan operasional Asuransi Syariah sebagaimana perbankan syariah didasarkan pada dua kategori sumber hukum, yaitu hukum Islam dan Hukum Positif. Berikut akan diuraikan masing-masing kategori tersebut:

Hukum Islam

Sumber hukum dalam Islam yang utama dan disepakati ulama ada empat, yaitu al-Qur’an, asSunnah, Ijma dan Qiyas. Dalam kaitan operasional asuransi syariah ini tentu saja tidak ada ayat alQur’an dan al- Sunnah yang secara spesifik mengatur lembaga keuangan asuransi, demikian juga ketentuan Ijma’ dan Qiyas tidak ditemukan ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan rujukan.

Hanya saja sumber al- Qur’an dan as- Sunnah ditemukan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan operasional asuransi syariah. al-Qur’an sendiri tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktek asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi secara nyata dalam alQur’an.

Walaupun begitu al-Qur’an masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktek asuransi, seperrti nilai dasar tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian dimasa yang akan datang. Dalil tersebut di antaranya dalam QS. al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:

وَتَ عَاوَنوا عَلَى الِْ ربِ وَالتَّ قْوى وََلَ تَ عَاوَنوا عَلَى الِْْثِْْ وَالْعدْوَانِ وَاتَّ قُوا الَّلََّ إنَّ الَّلََّ شَدِيدُ العقَابِ

“…     dan      tolong-menolonglah     kamu     dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah [5]:2).

Ayat di atas memuat kata perintah (amr) yaitu tolong menolong antara sesama manusia, dalam bisnis asuransi ini terlihat dalam praktek kerelaan anggota (nasabah) untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana tabarru’ yang berbentuk rekening tabarru’ yang berfungsi untuk menolong salah satu anggota yang sedang mengalami musibah.

Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam QS. al-Hasyr ayat 18 berbunyi:

يََ أي هَا الذِينَ آمَنُوا اتَّ قُوا الَّلََّ وَلتَ نْظرْ ن فْسٌ مَا قدَّمَتْ لغدٍ وَاتَّ قُوا الَّلََّ إنَّ الَّلََّ خَبيرٌ بَِا تَ عْمَلونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr [59]:18).

Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan. Hal ini bukanlah menolak takdir

Allah, akan tetapi hanyalah usaha manusia untuk menyiapkan masa depan agar lebih baik.

Sesuatu yang telah menjadi ketetapan-Nya adalah ajal (kematian) yang akan dialami oleh setiap manusia. Firman Allah QS. al-Imran ayat 145 dan 185, berbunyi:

وَمَا كَانَ لنَ فْسٍ أنْ تََوتَ إلََّ بِِذْنِ الَّلَِّ كتاابً مُؤجَّالً وَمَنْ يردْ ثَ وابَ الدُّنْ يا ن ؤْتهِ مِنْ هَا وَمَنْ يُردْ ثَ وابَ الْْخِرةِ ن ؤْتهِ مِنْ هَا وَسَنجْزي الشَّاكرينَ

 “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur”. (QS. al-Imran [3]:145).

كُلُّ ن فْسٍ ذائقَةُ المَوْتِ وَإنََّّا تُ وَفَّ وْنَ أجُوركَُمْ يَ وْمَ القِيامَةِ فمَنْ زحْزحَ عَنِ النارِ وَأدْخِلَ الْْنةَ فَ قَدْ فازَ وَمَا الْْياةُ الدُّنْ يا إلََّ مَتاعُ الغرورِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”. (QS. al-Imran [3]:185).

Untuk  menghadapi ketidakpastian ajal tersebut maka salah satu caranya adalah dengan menyiapkan (perlindungan)untuk kepentingan di masa datang agar segala sesuatu yang bernilai negative, baik dalam bentuk musibah, kecelakaan, kebakaran ataupun kematian, dapat diminimalisir kerugiannya.

Hal semacam ini telah dicontohkan oleh Nabi Yusuf secara jelas dalam menakwilkan mimpi Raja Mesir tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus.

“Siapa yang melepaskan seorang muslim dari kesulitan dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan siapa memberi kemudahan kepada orang yang sedang dalam kesusahan, Alaah akan memberikan kemudahan padanya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hambaNya selama ia mau menolong saudaranya”. (HR. Abu Daud).

“Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak tidur atau demam” (HR. Ahmad dan Muslim).

Hadist ini menggambarkan tentang adanya saling tolong-menolong dalam masyarakat Islam. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh, jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya.

Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan, karena terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang terkena musibah. Hadist ini menjadi filosofi tegaknya sistem asuransi syariah.

Jadi, dasar hukum inilah yang menjadi dasar dari asuransi syariah yang berkembang pada saat ini. Yaitu dalam bentuk semangat tolong menolong, bekerja sama dan proteksi terhadap peristiwa yang membawa kerugian.

Selain dasar hukum al-Qur’an dan al-Sunnah untukpengaturan Asuransi Syariah saat ini merujuk pada Ftawa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tersebut dikeluarkan karena perundang-perundangan yang mengatur tentang asuransi di Indonesia saat ini tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi syariah.

Fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI memang tidak merupakan produk hukum nasional karena tidak termasuk dalam jenis peraturan perundangundangan di Indonesia. Berikut beberapa fatwa yang terkait dengan operasional asuransi syariah di Indonesia:

  • Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
  • Fatwa No: 50/DSN-MUI/I/III/2006 tentang akad Mudhârabah Musytarakah.
  • Fatwa No: 51/ DSN-MUI/ III / 2006 tentang Akad Mudhârabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad wakalah bi al-ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah.
  • Fatwa No: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi syari’ah tidak dapat bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah. Sehingga dasar hukum asuransi syariah pun merujuk pada al-Qur’an dan asSunnah.

Selain al-Qur’an dan as-Sunnah di Indonesia merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mana merupakan sebuah lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram suatu masalah bagi umat Islam di Indonesia.

Begitupula Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Hukum Positif

Selain bersumber dari hukum Islam, operasional asuransi syariah didasarkan pada hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Mengingat asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknisi  operasional perusahaan asuransi/perusahaan  reasuransiberdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga

Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu

KMK  No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. 424/KMK. 06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/KMK. 06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Landasan hukum positif di atas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya.

Agar ketentuan asuransi syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasakan  belum memberi kepastian hukum lebih kuat. Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan di atas pada tahun 2000 dan 2003.

[1] Syarif Hidayatullah, Qawaidh Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syri’ah Kontemporer (Mu’amalat Maliyyah Islamiyyah Mu’ashirah), (Jakarta: Gramata Publishing, 2012), h. 190

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: