Menu Tutup

Pengertian Fiqih Ibadah

Secara etimologi ibadah berarti taat, tunduk, patuh, merendahkan diri dan hina. Secara umum ibadah itu nama yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalanya.[16]

Fiqih ibadah sebagaimana dikemukakan Mushthafa Zarqa adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan penghambaan seorang mukallaf kepada Allah sebagai Tuhannya, sebagai hasil penelaahan yang mendalam terhadap dalil-dalil tafsil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah.

Maksud dari penghambaan adalah rangkaian peribadatan yang harus dilakukan setiap mukallaf dan dijalankan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah serta taat terhadap segala perintahNya.

Fiqih ibadah menurut Yusuf Musa mencakup lima peribadatan yaitu shalat, zakat, puasa, ibadah haji dan jihad. Wahbah sependapat dengan Yusuf Musa namun tidak memasukkan jihad dalam ibadah mahdhah namun memasukkan nazar serta kafarah sumpah. Dengan adanya perkembangan zaman ruang lingkup fiqh ibadah yang dikemukakan Wahbah cenderung lebih diterima.

Ibadah shalat, puasa dan haji mempunyai karakteristik yang sama, rasional atau tidak rangkaian peribadatannya tidak dapat diubah dan akan terus begitu sampai umat Nabi Muhammad ini berakhir. Sedangkan kafarah, sumpah dan nadzar, implementasinya lebih berkaitan dengan dimensi kehidupan sosiologis, tapi terlaksana atau tidaknya amat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran teologis dari orang-orang mukallaf yang terkena kewajiban tersebut.

Ketaatan terhadap ketentuan hukum tidak boleh ditendensikan pada kepentingan kehidupan dunia. Allah sebagai syari’ menetapkan ketentuan syari’ah bukan sebagai perangkat kehidupan yang mengatur hubungan perekonomian anggota masyarakat dengan prinsip saling menguntungkan. Namun semata sebagai sarana untuk mewujudkan ketaatan mereka sebagai makhluk terhadap Allah sebagai khaliqnya.

Referensi

  • Djuwaini Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Departemen Agama RI. 1992. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT.Tanjung Mas Inti Semarang.
  • Effendi Satria. 2009. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.

Baca Juga: