Pengertian Harta Warisan, Dasar Hukum Waris, Rukun Waris, Hal-hal yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris dan Hikmah Pembagian Warisan

1. Pengertian Harta Warisan

Kata mawaris adalah bentuk jamak dari miras yang dimaknai dengan maurus yang berarti harta pusaka peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para keluarga yang menjadi ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta pusaka teresebut disebut muwaris, sedangkan orang yang menerima warisan disebut waris. Sementara ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta warisan disebut dengan ilmu faraid atau ilmu waris. Kata faraid, jamak dari kata faridah artinya “bagian tertentu.” Jadi ilmu faraid adalah ilmu yang membahas bagian-bagian tertentu dalam pembagian harta warisan. Istilah-istilah yang ada dalam ilmu waris dan sering digunakan adalah:

  • Muwaris ialah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta waris.
  • Waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan.
  • Miras adalah harta yang ditinggalkan oleh muwaris yang akan dibagikan kepada ahli waris, disebut juga maurus

2. Dasar Hukum Waris

Al Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 11

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).

Hadis Rasullah Saw

Artinya: “Bagikan harta diantara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR. Abu Dawud).

3. Rukun Waris

Harta warisan (maurus/ tirkah)

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, pembayaran hutang, pengurusan jenazah serta wasiat pewaris.