Menu Tutup

Pengertian Isbal

Menurut bahasa Isbal dari kata (أسبل-يسبل-إسبالا) yang maknanya adalah memanjangkan. Orang yang isbal disebut dengan Musbil.

Sedangkan menurut istilah para ulama, isbal adalah memanjang pakaian (sarung, celana, gamis dll) sampai melebihi batas mata kaki.[1]

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna. Hampir semua hukum permasalahan yang ada didunia ini telah dijelaskan dan dijabarkan oleh syariat islam. Seiring dengan arus kebangkitan Islam, maka kesadaran untuk berislam secara kaaffah menjadi hal yang niscaya, baik oleh muslim maupun muslimah.

Semangat mengamalkan sunah nabi adalah bagian dari cakupan kekaaffahan pemahaman Islam seseorang. Termasuk keinginan sebagian para pemuda yang memendekkan pakaian di atas mata kaki bahkan setengah betis. Tentu tidak lupa juga memanjangkan jenggot, memendekkan kumis, serta menutup aurat secara sempurna bagi para muslimah.

Fenomena ini harus disambut gembira dan diberikan dukungan. sebagai penyeimbang atas betapa kuatnya dukungan terhadap kejahiliyahan akhlak yang ada pada zaman sekarang ini. Dan hal itu juga sebagai syi’ar Islam.

Namun, di tengah arus kebangkitan Islam ini, bukan berarti tidak ada masalah internal. Justru sering kali kita melihat sesama aktifis Islam saling serang hanya karena perselisihan pemahaman fiqih saja, termasuk masalah ISBAL (memanjangkan pakaian).

Biasanya sikap keras dilancarkan oleh pihak yang memahami bahwa ISBAL itu haram walaupun tanpa ada rasa sombong. Sementara pihak yang diserang pun tentunya memberikan pembelaan dengan berbagai hujjah yang mereka miliki.

Memang seharusnya tidak boleh ada sikap keras dalam masalah isbal ini, dan seharusnya masingmasing dari kedua belah pihak tahu akan adanya perselisihan yang masyhur ini sejak zaman dahulu.

Sebenarnya apa yang mereka perselisihkan sekarang ini adalah merupakan suatu perselisihan yang sudah didebatkan oleh para ulama dimasa lalu. Ibarat acara televisi mereka ini hanya mengadakan siaran ulang saja terhadap masalah isbal ini.

Nah, masalah isbal ini kami tulis kembali bukan untuk mencari mana yang benar dan mana yang salah. Akan tetapi lebih kepada ingin tahu siapa saja sebenarnya para ulama yang mengharamkan dan memakruhkan atau juga yang membolehkan isbal.

Apakah imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’iy dan imam Ahmad Bin Hanbal telah membahas hal ini? Bagaimana dengan ulama lainnya seperti Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, imam An-Nawawi, Syaikh Bin Bazz, Syaikh Utsaimin dan ulama lainnya.

Apa saja sebenarnya dalil-dalil yang mereka gunakan dalam masalah isbal ini. Dan ada di kitab mana saja permasalahan ini dibahas oleh para ulama ulama kita.

Mungkin ada sebagian kalangan yang bertanyatanya. Kenapa harus merujuk kepada aqwal ulama? Kenapa gak langsung saja pakai Al-qur’an dan hadits nabi. Kan kita harus kembali kepada Al-quran dan hadits?

Untuk menjawab pertanyaan ini mudah sekali, ya memang benar kita harus kembali kepada Al-quran dan hadits nabi. Nah, Cara yang yang benar untuk memahami dan kembali kepada Al-quran dan hadits adalah dengan cara mengikuti atau merujuk kepada aqwal para ulama salaf kita.

Karena merekalah yang lebih paham tentang ayat Al-quran dan hadits-hadits nabi yang jumlahnya tidak sedikit itu. Jangan dikira ulama kita itu gak pakai dalil dan gak ngerti dalil. Justru mereka itu adalah orang yang paling mengerti tentang dalil-dalil dibanding dengan kita yang sangat awam ini.

[1] Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz 1, hal 186.

Referensi: Muhammad Ajib, Ternyata Isbal Haram, Kata Siapa?, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: