1. Bahasa
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah
(التجارة), atau al-mubadalah (المبادلة). Sebagaimana firman Allah SWT :
Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29)
2. Istilah
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah :
Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai :
Pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.
Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mendefinisikan al-bay’u (البيع) sebagai :
Menukar sesuatu dengan sesuatu.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli adalah :
Menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan”.
Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018