Menu Tutup

Pengertian, Rukun, dan Tujuan Wakaf Tunai

Pengertian

Wakaf diambil dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakfkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.

Rukun Wakaf Tunai

Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:

  1. Al Wakif: Orang yang melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keaddan terpaksa atau dalam keaddan jiwanya tertekan.
  2. Al Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yang bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
  3. Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tapi untuk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
  4. Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan, maupun isyarat.

Tujuan Wakaf Tunai

Tujuan dari penggalangan wakaf tunai adalah:

  1. Menggalang tabungan sosial dan mentranformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
  2. Meningkatkan investasi sosial.
  3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi berikutnya.
  4. Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
  5. Menciptakan integrasi antara keamanan dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.
  6. Perbedaan Wakaf dengan Shodaqoh/Hibah

Berikut adalah perbedaan antara wakaf dengan shadaqah/hibah:

Perbedaan Wakaf dengan Shodaqoh/Hibah

Berikut adalah perbedaan antara wakaf dengan shadaqah/hibah:

WakafShodaqoh
a. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain.

b. Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah.

c. Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain.

d. Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial.

e. Objek wakaf biasanya kekal zatnya.

f. Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli.

a. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain.

b.  Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah.

c. Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual pada pihak lain.

d.  Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah.

e. Objek shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya.

f. Pengelolaan shadaqah/hibah diserahkan kepada penerima.

 

Sumber: academia.edu

Baca Juga: