Pengertian Sujud Sahwi
Jadi sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunnah ab`adh, kekurangan atau kelebihan jumlah rakaat, ataupun karena ragu-ragu jumlah rakaat dalam shalat yang dikerjakan. Waktu pelaksanaan sujud sahwi adalah setelah tahiyyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud. Namun dalam kondisi tertentu sujud sahwi dalakukan setelah salam. Adapun bacaan sujud sahwi yaitu:
Artinya:“Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa”.
Hukum dan Dalil Sujud Sahwi
alu apa hukumnya melakukan sujud sahwi? Hukum sujud sahwi adalah sunnah sehingga shalat yang kamu lakukan tidak batal manakala meninggalkannya. Namun bila imam melakukan sujud sahwi, maka kita wajib mengikuti imam melakukan sujud sahwi.
Ada beberapa hadis yang menjadi dasar disunnahkannya sujud sahwi, antara lain:
Artinya: “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Al-Bukhari)
Artinya: “Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim)
Artinya: “Dari Abdullah Ibnu Buhainah al-Asdi, bahwa Rasulullah Saw. pernah melaksanakan shalat Zuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduksebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai pengganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Sebab-sebab Sujud Sahwi
- Meninggalkan sunnah ab‟adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal, maka disunnahkan sujud sahwi.
- Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab‟adh.
- Mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika lupa, seperti menambah rukun shalat. Jika sesorang menambah amalan shalat karena lupa, misalnya ia ruku‟ dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat Zuhur misalnya, maka disunnahkan sujud sahwi.
- Memindahkan rukun qauli (ucapan) kepada yang bukan tempatnya, misalnya membaca Q.S. al-Fatihah ketika ruku‟.
- Ragu jumlah Contohnya ketika ragu apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat, maka yang ditetapkan adalah tiga rakaat, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam.
Hikmah Sujud Sahwi
Banyak hikmah yang dapat kita ambil dari pelaksanaan sujud sahwi, di antaranya adalah: a.Menjauhkan diri dari sikap sombong dan takabur.
- Menumbuhkan sikap rendah diri di hadapan Allah Swt.
- Menumbuhkan kesadaran akan kelemahan kita sebagai hamba, sekaligus kesadaran akan keagungan Allah Yang Maha Kuasa.
- Menyadarkan bahwa manusia adalah yang sering salah dan lupa, sehingga harus banyak mohon ampun kepada Allah Swt.