Menu Tutup

Pengertian Wakalah, Dalil, Macam-macam, Rukun dan Syarat Wakalah, Penggunaan Akad Wakalah dalam Perbankan dan Berakhirnya Wakalah

 

Pengertian Wakalah

Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari wakalah yaitu:

  1. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
  2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

Wakalah menurut pandangan  para ulama :

  1. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
  2. Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  3. Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
  4. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
  5. Ulama hanafiah mengtakan Wakalah adalah seseorang mempercayakan orang lain menjadi ganti dirinya untuk bertasysrruf dalam bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.

Dengan pendapat para ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengertian wakalah terdiri dari :

  1. Adanya perjanjian antara seseorang dengan orang lain.
  2. Isi perjanjian berupa pendelegasian.
  3. Tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
  4. Objek yang dikuasakan merupakan sesuatu yang boleh dikuasakan atau diwakilkan.

Macam-macam wakalah

  1. Wakalah muthlaq adalah perwakilah yang tidak terikat syarat yaitu perwakilan dari sebab nasab, yang mempunyai hak yang utama dari yang lain yaitu ayah , untuk menguasakan akad dibawah perwakilannya.
  2. Wakalah muqayyadan adalah perwakilan yang terikat oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dan disepakati bersama, misalnya seseorang ditunjuk menjadi wali berdasarkan surat wasiat atau ditunjuk berdasarkan keputusan pengadilan.

Akad dalam wakalah

  1. Akad ayah yaitu ayah berhak menjual menyewakan harta anaknya untuk keuntungan anaknya, tetapi jika perbuatan ayah dapat merugikan anaknya, maka ayah mengganti kerugian anak.
  2.  Akad wasi adalah seseorang yang diangkat sebagai pemangku untuk mengurus diri dan harta anak yang masih kecil. Penyerahan wasi berlaku dengan ketentuan :
  3. Wasi berlaku jika anak yang diwali belum dewasa.
  4. Orang yang diwali itu sudah dewasa, wasi’ seperti ini tidak berlaku jika ijab kabul tidak ada semasa hidup orang yang mewasikan.

Dasar Hukum Wakalah

Islam mensyari’atkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusan sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.

Al-Qur’an

Salah satu dasar dibolehkannya al-wakalah adalah sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut:

Artinya :

“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (Yusuf: 55)

Dalam hal ini, nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga Federal Reserve negeri Mesir.

Dalam surat al-Kahfi juga menjadi dasar al-wakalah yang artinya berikut:
“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka agar saling bertanya, ‘Sudah berapa lamakah kamu berdiri di sini?’ Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada di sini satu atau setengah hari.’ Berkata yang lain, ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” (al-Kahfi:19).

Ayat di atas menggambarkan perginya salah seorang ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.

Al-Hadis

Artinya :

“Bahwasanya Rasulullah saw. mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits.”
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.

Ijma’

Para ulama sepakat dengan ijma dibolehkannya wakalah, bahkan mereka cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas kebaikan dan taqwa.

Dalam perkembangan fiqih Islam, status wakalah sempat diperdebatkan: apakah wakalah masuk dalam kategori niabah, yaitu sebatas mewakili atau kategori wilayah atau wali. Hingga kini, dua pendapat itu masih terus berkembang. Pendapat pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut pendapat ini wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwakkil.

Pendapat kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan) dibolehkan untuk mengarah kepada yang lebih baik sebagaimana dalam jual bel, melakukan pembayaran secara tunai lebih baik walaupun diperkenankan secara kredit.

Dalam kehidupan perbankan, aktivitas wakalah adalah nasabah ataupun investor (muwakil) berhubungan timbal balik dengan bank (wakil) yang terikat dengan kontrak dan fee, sedangkan muwakil dimanfaatkan untuk taukil (agency, administration, payment, co arranger, dan sebaginya).

Rukun dan Syarat Wakalah

  1. Rukun wakalah :
    • wakil (Penerima kuasa);
    • Muwakil (Pihak yang meminta diwakilkan);
    • Objek akad berupa barang atau jasa;
    • Ijab kabul / serah terima.
  2. Syarat wakalah :
    • seorang muwakil, diisyaratkan harus memiliki otoritas penuh atas suatu pekerjaan yang akan didelegasikan kepada orang lain. Dengan alasan orang yang tidak memiliki otoritas tersebut kepada orang lain.
    • Seorang wakil, disyaratkan haruslahorang yang berakal dan tamyiz.
    • Obyek yang diwakilkan harus diketahui oleh wakil, wakil mengetahui secara jelas apa yang harus dikerjakan dengan spesifikasi yang diinginkan. Obyek tetrsebut memang bisa diwakilkan kepada orang lain.
    • Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern

Penggunaan  Akad Wakalah dalam Jasa Perbankan dan Berakhirnya Wkalah

  1. Transfer uang, transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah, dimana prosesnya diawakalai dengan adanya permintaan nasabah sebagai al-muwakil terhadap bank, dan bank sebagai al-wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebit rekening nasabah (jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses terakhir yaitu bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan. Contoh proses dalam transfer uang :
  2. Wesel pos dengan uang tunai diberikan secara langsung dari al-muwakil kepada al-wakil, dan al-wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju.
  3. Transfer uang melalui cabang suatu bank, yaitu dalam proses ini al muwakil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan al-wakil, namun bank tidak mengirimkan langsung kepada nasabah yang dituju, tetapi bank mengirimnya melalui rekening nasabah yang dituju
  4. Transfer melalui ATM, yaitu dalam prosesnya nasabah al-muwakilmeminta bank untuk mendebet rekening tabungannya , dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendri, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.

Berakhirnya Wakalah

Adapun penyebab berarhirnya akad wakalah adalah sebagai berikut :

  1. Bila salah satu pihak  yang berakad wakalah gila.
  2.  Bila maksud yang terkandung dalam akad wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
  3. Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berwakalah baik pihak pemberi kuasa atau pihak yang menerima kuasa.
  4. Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau suatu objek yang dikuasakan.
  5. Meninggalnya salah satu dari dua orang yang melakukan akad wakalah

Baca Juga: