Menu Tutup

Pengertian Ziarah Kubur, Dasar Hukum, Adab dan Hikmah Ziarah Kubur

Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw. melarang umat Islam untuk melaksanakan ziarah Kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat Islam di mana pada saat itu Rasulullah Saw. merasa khawatir jika ziarah kubur diperbolehkan, maka umat Islam yang masih lemah akidahnya akan percaya dan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatiran untuk berbuat syirik, maka Rasululah Saw. membolehkan para sahabatnya untuk berziarah kubur karena ziarah kubur itu akan membantu orang yang hidup untuk selalu mengingat pada kematian dan memotivasi untuk bersemangat dalam beribadah.

Pengertian Ziarah Kubur

yang dimaksud dengan ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud untuk mengambil pelajaran terkait dengan kematian dan kehidupan akhirat serta mendoakan mayit agar dosa-dosanya diampuni oleh Swt.

Dasar Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunnah, sedangkan bagi wanita hukumnya mubah. Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah Saw.:

Artinya: “Sungguh aku dahulu telah melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang Muhammad Saw. telah diizinkan untuk berziarah ke kubur ibundanya, maka ziarahlah kamu karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat”. (HR. At-Tirmizi).

Adab Ziarah Kubur

Adab ziarah kubur antara lain adalah:

  • Ketika masuk area kuburan, disunnahkan mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan mengucapkan yang Artinya: “Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para kubur dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa).” (HR Muslim).
  • Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan sabda Nabi Saw. yang artinya “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim).
  • Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya dengan niat untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah Swt.) karena hal itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi Saw.
  • Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang Nabi atau wali sebab hal itu termasuk perbuatan syirik.
  • Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan mengambil pelajaran dan mengingat kematian.

Hikmah Ziarah Kubur

Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut:

  1. Mengingat kematian.
  2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
  3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
  4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.

Baca Juga: