Penulisan nama jalan seringkali menimbulkan kebingungan, terutama terkait penggunaan huruf kapital. Apakah setiap huruf harus kapital? Apakah ada aturan khusus yang perlu diikuti? Mari kita bahas tuntas dalam artikel ini.
Aturan Umum Penulisan Nama Jalan
Secara umum, terdapat dua pedoman utama dalam penulisan nama jalan:
Huruf Pertama Kapital: Huruf pertama dari setiap kata dalam nama jalan ditulis dengan huruf kapital. Contoh: Jalan Raya Sudirman, Gang Mawar, Lorong Melati.
Kata Depan Kapital: Kata depan seperti “Jalan”, “Gang”, “Lorong”, dan sejenisnya selalu ditulis dengan huruf kapital, meskipun berada di tengah kalimat. Contoh: Saya tinggal di Jalan Anggrek Nomor 10.
Pengecualian dan Tambahan
Meskipun aturan di atas berlaku secara umum, ada beberapa pengecualian dan tambahan yang perlu diperhatikan:
Nama Orang: Jika nama jalan menggunakan nama orang, maka penulisannya mengikuti aturan penulisan nama orang, yaitu hanya huruf pertama yang kapital. Contoh: Jalan Ahmad Yani, Jalan Raden Saleh.
Singkatan: Singkatan seperti “Jl.” (Jalan) atau “Gg.” (Gang) biasanya ditulis dengan huruf kapital semua. Namun, dalam penulisan formal, sebaiknya menggunakan bentuk lengkapnya.
EYD: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (EYD) tidak secara eksplisit mengatur penulisan nama jalan. Namun, kaidah umum penggunaan huruf kapital dalam EYD dapat dijadikan acuan.
Contoh Penulisan Nama Jalan yang Benar
Berikut adalah beberapa contoh penulisan nama jalan yang benar sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan:
Kesimpulan
Penulisan nama jalan yang benar adalah dengan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama setiap kata dan pada kata depan seperti “Jalan”, “Gang”, atau “Lorong”. Dengan mengikuti aturan ini, kita dapat menjaga konsistensi dan kejelasan dalam penulisan alamat.