Menu Tutup

Penyelesaian Kasus Permohonan Talak

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang cara membuat surat permohonan.
  3. Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan termohon.

Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah:

  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon.
  2. Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  3. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  4. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut memuat:

  1. Nama, umur, pekerja, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon.
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

Proses Penyelesaian Perkara

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama.
  2. Pemohon dan termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan
    • Pada pemerikasaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus datang secara pribadi.
    • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi.
    • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap menjawab (sebelum pembuktian) termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik).

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

  1. Permohonan dikabulkan. Apabila termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut.
  2. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut
  3. Permohonan diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka:
    • Pengadilan agama menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
    • Pengadilan agama memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
    • Jika dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang peyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depil sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan penceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atas hukum yang sama.
    • Setelah ikrar talak diucapkan penitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak.

Penyelesaian Kasus Gugatan Perceraian

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (isteri) atau kuasanya:

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama.
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata cara membuat surat gugatan.
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada persetujuan tergugat.
  4. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama.
  5. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  6. Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  7. Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  8. Permohonan tersebut memuat:
    • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon dan termohon.
    • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
    • Peitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

9. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Membayar biaya perkara.
11. Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama.

Baca Juga: