Menu Tutup

Perbandingan Kartu Kredit Konvensional dan Syariah

Kartu kredit syariah memang sudah cukup lama muncul, dikenal, dan eksis di Indonesia. Setelah jauh sebelumnya kartu kredit konvensional sudah lebih dulu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Tapi, tahu kah anda apa bedanya antara kartu kredit konvensional dan syariah?

Bisa dibilang bahwa diantara kedua produk kartu kredit di atas banyak memiliki kesamaan, khususnya dalam hal fasilitas atau benefit. Tetapi paling tidak ada beberapa perbedaan mencolok diantara keduanya.

1. Skema Perjanjian atau Akad

Pada kartu kredit syariah skema yang terjadi adalah tiga bentuk  akad yang telah di bahas sebelumnya, yaitu Kafalah, Qardh, dan Ijarah. Sedangkan pada kartu kredit konvensional akad yang terjadi hanya Qradh atau pinjaman, oleh karena itu bank penerbit statusnya adalah sebagai Creditor.

2. Bunga (Interest)

Bisa dipastikan pada jenis kartu kredit syariah, sistem pembayaran tagihan berbunga tidak ada. Hal ini jelas berbeda dengan kartu kredit konvensional yang secara terang-terangan memberlakukan sistem bunga.

Betul, bunga yang kemungkinan akan dibebankan kepada pengguna masih bisa disiasati agar tidak dibebankan. hal ini dengan cara membayar lunas (full payment) tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

3. Denda

Pada kedua jenis kartu kredit di atas, konvensional dan syariah memang diberlakukan sistem denda. Denda ini diterapkan apabila si pengguna mengalami keterlambatan pembayaran tagihan (late charge) yang telah ditetapkan tanggal jatuh temponya.

Namun yang membedakan antara denda kartu kredit konvensional dan syariah adalah pengalokasiannya. pada kartu kredit syariah, denda dialokasikan untuk dana sosial, bukan sebagai pendapatan bank penerbit.

Sumber: Fayad Fawaz, Kartu Kredit Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Baca Juga: