Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yaitu:

Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudhârabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki  otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Loading[1] pada asuransi kovensional cukup besar terutama untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua (yang mengakibatkan terjadinya hangus) sedangkan pada asuransi syariah komisi agen tidak dibebankan kepada peserta tapi dana pemegang saham, sekalipun dari peserta diambil hanya 2-30% saja sehingga tiada ada hangus.

Unsur premi pada asuransi konvensional menggunakan tabel mortality, bunga dan biaya-biaya asuransi. Sedangkan asuransi syariah menggunakan iuran atau kontribusi dari unsur tabarru’dan tabungan. Tabarru’ dihitung dari tabel mortality tanpa hitungan bunga.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional  adalah bagaimana resiko itu dikelola dan ditanggung.