Menu Tutup

Perilaku tercela dalam pergaulan remaja

Pergaulan bebas (free sex)

Dalam lingkungan masyarakat yang bernorma, hubungan seksual sebelum atau di luar nikah tidak dapat dibenarkan, khususnya norma agama, sosial maupun mor- al dan dianggap sebagai bentuk penyimpangan perilaku dalam kehidupan masyara- kat. Hubungan seksual akan dianggap sah dan dibenarkan apabila seseorang sudah resmi menikah. Jenis hubungan seksual semacam ini dapat berupa : pelacuran, kum- pul kebo dan perkosaan.

Naluri seksual yang tidak terkendali atau dilakukan tanpa aturan akan men- datangkan kekacauan di masyarakat,antara lain adalah terjangkitnya penyakit kela- min, perkelahian, dan kesulitan menentukan orang tua biologis dari anak-anak yang dilahirkan. Selain itu, terjadi pula ancaman yang serius terhadap bayi-bayi yang di- lahirkan sehingga berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti aborsi dan pembunuhkan bayi-bayi yang lahir dari hubungan yang bebas tersebut. Hamil di luar nikah akan membawa malapetaka baik bagi diri sendiri maupun orang tuanya karena membawa aib keluarga dan mendatankan masalah.

Tawuran antar pelajar

Masalah kenakalan remaja sering menimbulkan kecemasan sosial karena dapat menimbulkan kemungkinan generasi yang tidak baik, sebab anak yang diharapkan sebagai kader penerus bangsa tergelincir ke arah perilaku yang negatif. Perbuatan- perbuatan kenakalan anak itu diantaranya dapat berupa perkelahian atau tawuran. Pada umumnya tawuran di awali oleh konflik yang terjadi antara siswa di dalam satu sekolah atau siswa antar sekolah. Karena perasaan solidaritas antar siswa di dalam sekolah masing-masing, perkelahian akan meluas dan menghasilkan konflik antar siswa dari sekolah yang berlainan.Tawuran mendatangkan bentuk penyim-pangan dan bahkan pembunuhan yang sadis.

Mengkonsumsi minuman keras

Alkohol dapat disebut sebagai racun protoplasmik yang mempunyai efek dep- resen pada sistem syaraf, sehingga orang yang mengkonsumsi minuman alkohol secara berlebihan akankehilangan kemampuan untuk mengendalikan diri, baik se-cara fisik, psikologis maupun sosial. Hal inilah yang menyebabkan seorang pema- buk sering melakukan keonaran atau keributan bahkan perkelahian hingga pem- bunuhan karena tidak dapat berfikir secara normal akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pemabuk Atau alkoholis (pecandu alkohol) maupun pengedar minuman keras dianggap melanggar norma-norma sosial dalam masyarakat.

Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkotik dapat disebut penyimpangan perilaku karena melang- gar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Penggunaan obat-obatan jenis nar- kotik telah diatur dalam seperangkat peraturan yang sifatnya formal. Oleh sebab itu, penggunaan narkotik hanya dianggap sah apabila digunakan untuk kepentingan medis (pengobatan) di bawah pengawasan ketat pihak berwenang seperti dokter.

Baca Juga: