Hadats adalah perkara/kondisi yang melekat pada diri seseorang yang mencegah sahnya sholat dengan sekira tanpa adanya keringanan. Hadats terbagi dua:
- Hadats kecil, yaitu hadats yang bisa suci dengan cara berwudhu.
- Hadats besar, yaitu hadats yang bisa suci dengan cara mandi.
Perkara yang diharamkan ketika berhadats kecil:
- Sholat, baik sholat fardhu ataupun sunnah. Begitu juga sujud sahwi, sujud syukur, sujud tilawah, dah khutbah jum’at
- Thawaf, baik thawaf fardhu ataupun thawaf sunnah.
- Menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an.
Perkara-perkara yang dilarang ketika Junub:
- Sholat, baik sholat fardhu ataupun sunnah. Begitu juga sujud sahwi, sujud syukur, sujud tilawah, dah khutbah jum’at
- Thawaf, baik thawaf fardhu ataupun thawaf sunnah.
- Menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an.
- Membaca al-Qur’an
- Berdiam di dalam masjid.
Perkara-perkara yang dilarang karena haidh dan nifas.
- Sholat, baik sholat fardhu ataupun sunnah. Begitu juga sujud sahwi, sujud syukur, sujud tilawah, dah khutbah jum’at.
- Thawaf, baik thawaf fardhu ataupun thawaf sunnah.
- Menyentuh dan membawa mushaf al-Qur’an.
- Membaca al-Qur’an.
- Berdiam di dalam masjid.
- Bercumbu antara pusar dan lutut.