Menu Tutup

Qishash : Pengertian, Macam, Hukum, dan Syarat-syarat Qishash

Pengertian qishash

Qishash  berasal  dari  kata  قصص yang  artinya  memotong  atau  berasal  dari

kata  اقتص  yang  artinya  mengikuti,  yakni  mengikuti  perbuatan  si  penjahat

sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

Macam-macam qishash

Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
  2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

Hukum Qishash

Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan dalam al -Qur’an surat Al Maidah: 45:

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al- Maidah : 45 )

Syarat-syarat Qishash

Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

  1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Al- Bukhari)

Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak di hukum qishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama; kafir harbi, dan kedua; kafir dzimmi.

  • Kafir harby adalah kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman
  • Kafir dzimmi adalah kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam
  1. Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

  1. Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh

Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan al-Tirmidzi)

Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata:

Artinya: “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak boleh bapak (orang tua) diqishash karena sebab ( membunuh ) anaknya.” (HR. Tirmidzi)

Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang dapat membuatnya jera.

Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.

  1. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan Allah berfirman:

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )

  1. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan umumnya pada halaman sebelumnya:

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukiapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45 )

Hikmah Qishash

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:

  1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan
  2. Dapat memelihara keamanan dan Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.
  3. Dapat  mencegah    pertentangan    dan    permusuhan    yang    mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya:

Artinya: “Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 179 )

Sumber: academia.edu

Baca Juga: