Sebab-sebab Munculnya Ikhtilaf

Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:

  1. Berbeda pengertian dalam mengartikan kata.

Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahir-nya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar. Ini merupakan bahasan yang luas, terjadi akrena adanya kata0kata yang jarang digunakan, dan kata-kata yang mempunyai arti lebih dari satu. Juga adanya kiasan di samping pengertian hakiki dan perbedaan ‗uruf mengenai arti kata yang digunakan.

  1. Riwayat Hadis

Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainya tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.

Kita tahu, ada hadis yang sampai pada sebagian shahabat, namun tidak sampai kepada sebagian yang lainnya. Atau sampai pada sebagaian shahabat, tetapi tidak menjadikannya sebagai hujjah (argumen), sedangkan kepada lainnya sampai dengan cara dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan hujjah. Atau sampai kepada keduanya dari satu jalan, etatapi mereka berlainan perndapat dalam memberi nilai kepada salah seorang rawi yang menyampaikan hadis itu. ini berdasarkan pada perbedaan pendapat menganai cara memberikan nilai kepada perawi-perawi hadis; atau hadis itu sampai kepada keduanya dengan jalan disepakai bersama tetapi untuk mengamalkan hadis seamacam itu, sebagian mereka berpendapat diperlukan syarat-syarat lain, seperti hadis mursal dan hadis munqathi, sedangkan sebagian mereka tidak mensyaratkannya.

  1. Nashih-Manshukh

Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.

  1. Saling berlawanan dalil mengenai suatu qaidah.

Sebagaimana ulama ada yang menerima dalil mengenai suatu qaidah, sebagian lain menolaknya. Maka kemudian timbul, perbedaan di antara ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum (‘aam) dan mana yang bersifat khusus (khaash).

  1. Metodologi pengistimbathan hukum

Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi atau teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.