Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:
- Berbeda pengertian dalam mengartikan kata.
Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahir-nya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar. Ini merupakan bahasan yang luas, terjadi akrena adanya kata0kata yang jarang digunakan, dan kata-kata yang mempunyai arti lebih dari satu. Juga adanya kiasan di samping pengertian hakiki dan perbedaan ‗uruf mengenai arti kata yang digunakan.
- Riwayat Hadis
Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainya tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.
Kita tahu, ada hadis yang sampai pada sebagian shahabat, namun tidak sampai kepada sebagian yang lainnya. Atau sampai pada sebagaian shahabat, tetapi tidak menjadikannya sebagai hujjah (argumen), sedangkan kepada lainnya sampai dengan cara dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan hujjah. Atau sampai kepada keduanya dari satu jalan, etatapi mereka berlainan perndapat dalam memberi nilai kepada salah seorang rawi yang menyampaikan hadis itu. ini berdasarkan pada perbedaan pendapat menganai cara memberikan nilai kepada perawi-perawi hadis; atau hadis itu sampai kepada keduanya dengan jalan disepakai bersama tetapi untuk mengamalkan hadis seamacam itu, sebagian mereka berpendapat diperlukan syarat-syarat lain, seperti hadis mursal dan hadis munqathi, sedangkan sebagian mereka tidak mensyaratkannya.
- Nashih-Manshukh
Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.
- Saling berlawanan dalil mengenai suatu qaidah.
Sebagaimana ulama ada yang menerima dalil mengenai suatu qaidah, sebagian lain menolaknya. Maka kemudian timbul, perbedaan di antara ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum (‘aam) dan mana yang bersifat khusus (khaash).
- Metodologi pengistimbathan hukum
Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi atau teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.
Selain itu, pengaruh kultur budaya setempat, juga mempengaruhi pengistimbathan hukum. Tempat dimana para para fuqaha tinggal sangat mempengaruhi hukum yang dikeluarkan. Contohnya Imam Syafi’i menulis kitabnya yang dinamakan qaulul qadim ketika ia tinggal di Iraq, dan membuat fatwanya yang baru yang dinamakan qaulun jadid saat beliau pindah ke Mesir, karena perbedaan kultur setempat.
Berkaitan dengan tema utama dalam buku ini, maka dapat kita ketahui bersama, kenapa terdapat khilafiyah dalam putusan-putusan hukum, atau kesimpulan-kesimpulan dari lembaga fatwa NU dan Muhammadiyah. Untuk mengetahui lebih jauh tentang NU dan Muhammadiyah, khususnya tentang metodologi hukum kedua Ormas tersebut dalam meng-hukumi suatu masalah fiqh akan dibahas setelah ini.
Namun begitu, sebagai pengantar memasukinya, kiranya perlu kami memberi alasan kenapa kami sertakan pula seluk-beluk seputar dua ormas tersebut. Kami beralasan, bahwa setidaknya dengan mengetahui lebih jauh tentang NU dan Muhammadiyah; bagaimana sejarah beridirinya, dan lembagalembaga apa saja yang ada di dalamnya, serta bagaimana pandangan keagamaannya, maka kita akan semakin paham dengan metodologi yang digunakan dalam pengambilan hukum, untuk selanjutnya memaklumi perbedaan-perbedaan pendapat dan pandangan hukum Islam di antara keduanya.
Sumber:Sumber: M.Yusuf Amin Nugroho, Fiqih Ikhtilaf NU dan Muhammadiyah, h. 15-17