Menu Tutup

Sebab-Sebab Tayammum

Orang boleh bertayammum sebagai pengganti wudhu’ dan madi jika dengan beberapa syarat sebagai berikut:

a. Tidak mendapatkan air

walau sudah berusaha untuk mendapatkannya, sesuai dengan firman allah SWT: Artinya: “Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS. Al Ma’idah : 6)
Dan dalam hadits rasulullah bersabda:

“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya: sesungguhnya datang seorang laki-laki bertanya kepada umar, “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air (bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda: sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”. (HR.Muslim).

b. Berada dalam kondisi sakit yang membahayakan kesehatannya jika menggunakan air.

Firman allah dalam surat al-ma’idah ayat 6 “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayammumlah”.

c. Memuliakan orang atau hewan yang dimuliakan

Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudhu’ dan pada waktu itu ada orang atau hewan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada orang atau hewan yang haus itu. Hewan atau orang yang dimulyakan adalah selain hewan atau orang yang tidak dimulyakan, adapun hewan atau orang yang tidak dimulyakan sebagai berikut: Orang yang meninggalkan shalat, Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina, Murtad, Orang kafir harby, Anjing, Babi (dan hewan yang membawa najis).

Baca Juga: