Menu Tutup

Sejarah Hukum Hak Cipta

Kalau kita lihat dalam berbagai literatur fiqih klasik, rasanya sulit bagi kita untuk menemukannya.

Barangkali karena ‘urf di masa lalu belum lagi mengenal kekayaan dalam bentuk itu.

1. Tidak Dikenal Dalam Literatur Fiqih Klasik

Saat itu para ulama dan ilmuwan berkarya dengan tujuan satu, yaitu mencari ridha Allah SWT semata tanpa embel-embel untuk mendapatkan harta kekayaan.

Di masa itu, semakin banyak orang mengambil manfaat atas karyanya, semakin berbahagia-lah dia, karena dia melihat karyanya itu berguna buat orang lain. Dan semua itu selain mendatangkan pahala buat pembuatnya, juga ada rasa kepuasan tersendiri dari segi psikologisnya.

Apa yang mereka lakukan atas karya-karya itu jauh dari motivasi materi atau uang. Sedangkan untuk penghasilan, para ulama dan ilmuwan bekerja memeras keringat. Ada yang jadi pedagang, petani, penjahit dan seterusnya. Mereka tidak menjadikan karya mereka sebagai tambang uang.

Karena itu kita tidak pernah mendengar bahwa AlImam Asy-Syafi’i, Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal atau pun Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim menuntut seseorang karena dianggap menjiplak hasil keringat mereka. Bila ada orang yang menyalin kitab shahihnya, maka beliau malah berbahagia.

2. Hak Cipta Lahir di Barat

Hak cipta atau copy right baru ramai dibicarakan orang setelah peradaban manusia memasuki era revolusi industri, wabil khusus ketika ditemukannya mesin cetak.

Meski ribuan jilid buku sudah ditulis ribuan tahun sebelumnya, namun di masa lalu buku-buku itu disalin secara manual oleh banyak orang, namun kita tidak pernah menemukan tuntutan dari penulis buku kepada para penyalin dan pembacanya.

Sekedar diketahui, bahwa sebelum era penemuan mesin cetak, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Karena itu jual-beli salinan buku di masa itu tidak termasuk bisnis yang menggiurkan.

Dahulu di negeri muslim dikenal ada profesi yang disebut warraq. Warraq (وراق) merupakan  kata dalam bahasa Arab yang artinya stasioner atau pembuat kertas, termasuk penulis, penerbit, printer,  pencatat dan ‘mesin’ manual untuk memperbanyak buku.

Hanya saja produksinya sangat terbatas, karena semua cuma ditulis dengan tangan, tidak bisa digandakan dalam jumlah besar dan memerlukan waktu yang amat lama.

Pada tahun 1440 Johannes Gutenberg dari kota Mainz, Jerman menciptakan mesin cetak generasi pertama. Mesin ini kemudian terus disempurnakan, sehingga dapat dapat memproduksi buku secara massal dan dalam waktu singkat.

Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works) tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat.

Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright.

Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Begitu banyak buku yang bisa dicetak dan digandakan dalam waktu singkat dengan biaya yang murah. Tentu penemuan mesin cetak ini menggairahkan bisnis buku, sehingga mulai banyak bermunculan industri percetakan dan penerbitan (printing anda publisher).

Munculnya banyak percetakan dan penerbit kemudian melahirkan persaingan bisnis, yang kemudian mengantarkan mereka ke level pembidanan hak cipta tulisan.

Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah bukan para penulis- yang pertamakali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Sejak itulah muncul pihak-pihak yang bisa mendapatkan keuntungan berlipat hanya dengan menggandakan, sementara penerbit yang telah membeli hak cipta dari penulis aslinya malah merasa dirugikan.

3. Hak Cipta Menjalar ke Dunia Islam

Lalu ‘urf berubah, sesuatu yang awalnya hanya sekedar kekayaan dalam bentuk maknawi, kemudian sudah berubah menjadi kekayaan dalam bentuk mali (مالي) atau harta. Inilah kemudian yang mendasari pada ulama di masa kontemporer untuk memasukkan copyright sebagai hak kekayaan harta.

Hak cipta barulah ditetapkan dalam masyarakat barat yang mengukur segala sesuatu dengan ukuran materi. Dan didirikan lembaga untuk mematenkan sebuah ‘penemuan’ dimana orang yang mendaftarkan akan berhak mendapatkan royalti dari siapa pun yang meniru atau membuat sebuah formula yang dianggap menjiplak.

Kemudian hal itu menjalar pula di tengah masyarakat Islam dan akhirnya dimasa ini, kita mengenalnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dimiliki haknya sepenuhnya oleh penemunya.

Berdasarkan ‘urf yang dikenal masyarakat saat ini, maka para ulama pada hari ini ikut pula mengabsahkan kepemilikan hak cipta itu sebagaimana ketetapan dari majelis Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di atas. \

Sumber: Ahmad Sarwat, Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer, (Jakarta Selatan: RUmah Fiqih Publishing, 2018)

Baca Juga: