Menu Tutup

Sekte Khawārij dan doktrin ajarannya

Al-Muhakkimah

Sekte  ini  meruUpakJaIn  gPoloUngaBn  LKhaIwKārij  asli  yang  terdiri  dari  pengikut- pengikut Ali yang kemudian membangkang. Nama al-Muhakkimah berasal dari

semboyan mereka lā hukma illā lillāh ( menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah) yang merujuk kepada QS. Al- An’ām (6): 57 berikut:

Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”. (QS. Al- An’ām [6]: 57)

Mereka menolak    tahkīm karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah Swt. dalam QS. al-Hujurât (49): 9 yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka kembali ke jalan Allah Swt.

Artinya: dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. (QS. Al-Hujurāt [49]: 9)

Al-Azariqah

Sekte ini lahir sekitar tahun 60 H (akhir abad ke-7 M) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpinnya, yaitu Abi Rasyid Nafi’ bin al-Azraq. Sebagai khalifah, Nafi’ digelari amirul mukminin. Menurut al-Baghdadi, pengikut Nafi’ berjumlah lebih dari 20.000 orang.

Setiap orang Islam yang menolak ajaran al-Azariqah dianggap musyrik. Bahkan pengikut al-Azariqah yang tidak berhijrah ke dalam wilayahnya, juga dianggap musyrik. Menurut mereka, semua orang Islam yang musyrik boleh ditawan dan dibunuh, termasuk anak dan istri mereka. Berdasarkan prinsip ini, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar daerah mereka. Mereka memandang daerah mereka sebagai dar al-Islām (negara Islam), di luar daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang dikuasai/diperintah oleh orang kafir).

Al-Azariqah mempunyai sikap yang lebih radikal dari al-Muhakkimah. Mereka tidak lagi menggunakan istilah kafir, tetapi istilah musyrik. Di dalam Islam, syirik merupakan dosa yang terbesar, lebih besar dari kufur.

Mereka juga mempunyai doktrin, orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka adalah termasuk orang musyrik. Begitu juga pengikut al-Azariqah yang tidak mau hijrah kedalam lingkungan mereka juga dipandang musyrik.

An-Najdah

Pendiri sekte ini adalah Najdâh bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah. Lahirnya kelompok ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi’, pemimpin al-Azariqah yang mereka pandang terlalu ekstrem.

Paham teologi an-Najdat yang terpenting adalah bahwa orang Islam yang tak sepaham dengan mereka dianggap kafir. Orang seperti ini menurut mereka akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Pengikut an-Najdâh sendiri tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar. Bagi mereka dosa kecil dapat meningkat menjadi dosa besar bila dikerjakan terus-menerus. Dalam perkembangan selanjutnya, sekte ini mengalami perpecahan. Beberapa tokoh penting dari sekte ini, seperti Abu Fudaik dan Rasyid at-Tawil, membentuk kelompok oposisi terhadap an-Najdâh yang berakhir dengan terbunuhnya Najdat pada tahun 69 H/688 M.

Al-‘Ajaridiyah

Pendiri sekte ini adalah Abdul Karīm bin Ajarad. Dibandingkan dengan al-Azariqah, doktrin teologi kaum al-Ajaridiyah jauh lebih moderat. Mereka berpendapat bahwa tidak wajib berhijrah ke wilayah mereka seperti yang diajarkan Nafi’, tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh, dan tidak dianggap musyrik anak-anak yang masih kecil. Bagi mereka, al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita-cerita percintaan, seperti yang terkandung dalam surah Yusuf. Oleh karena itu, surah Yusuf dipandang bukan bagian dari Al-Qur’an.

As-Sufriyah

Nama as-Sufriyah dinisbahkan kepada Ziad bin Ashfār. Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah, hanya lebih lunak. Doktrin teologinya yang penting adalah istilah kufr atau kafir. Istilah kafir itu mengandung dua arti, yaitu kufr an-ni’mah (mengingkari nikmat Tuhan) dan kufr billāh (mengingkari Tuhan). Untuk arti pertama, kafir tidak berarti keluar dari Islam.

Al-Ibadiyah.

Sekte ini dimunculkan oleh Abdullāh bin Ibad al-Murri at-Tamimi pada tahun 686 M. Doktrin teologi yang terpenting antara lain bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak dikatakan mukmin, melainkan muwahhid (orang yang dimaksud adalah kafir nikmat, yaitu tidak membuat pelakunya keluar dari agama Islam).

Selanjutnya, yang dipandang sebagai daerah dar at-tauhid (daerah yang dikuasai orang–orang Islam), tidak boleh diperangi. Harta yang boleh dirampas dalam perang hanya kuda dan alat perang. Sekte al-Ibadiyyah dianggap sebagai golongan yang paling moderat dalam aliran Khawārij.

Baca Juga: