Menu Tutup

Sistem Upah Yang Berlaku Di Indonesia

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :

1. Upah menurut waktu

Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu,pegawai negeri di bayar per bulan.

Kebaikan dari sistem ini adalah pekerja tahu persis jumlah upah yang akan di terima selama periode waktu tertentu. Namau kelemahannya adalah sistem ini kurang memberi dorongan kepada pekerja untuk meningkatkan prestasinya.

2. Upah menurut satuan hasil

Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo,upah penjahit di hitung per potong baju,dan upah tukang cat di hitung per meter persegi.

Kebaikan dari sistem ini adalah ada dorongan untuk bekerja lebih. Namun kekurangannya adalah karena demi mengejar kuantitas ,jadi kualitas pekerjaan di abaikan.

3. Upah borongan

Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan.sistem ini biasanya di tetapkan untuk pekerjaan yang sulit di hitungper satuan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dan pekerjaan lain yang di lakukan oleh beberapa orang.

Sistem ini ada persamaannya dengan sistem upah menurut satuan hasil termaksud kebaikan dan kelemahannya. Namun  terdapat satu perbedaan yaitu pada sistem upah borongan biasanya di lakukan lebih dari satu orang dan koordinasi pekerjaan di pegang oleh pemborong.

4. Sistem bonus

Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

5. Sistem mitra usaha

Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.