Menu Tutup

Sumber Biaya Operasional Asuransi Jiwa Syariah

Dalam operasionalnya asuransi syariah yang berbentuk bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), sumber biaya operasional menjadi sangat menentukan dalam perkembangan dan percepatan pertumbuhan menjadi sangat menentukan dalam perkembangan dan percepatan pertumbuhan industri.

Lain halnya dengan asuransi syariah yang berbentuk sosial, mutual, koperasi. Asuransi syariah yang bersifat sosial tentu tidak terlampau mengutamakan  aspek bosnis atau perolehan profit.

Tetapi lebih mengutamakan aspek manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya sebagaimana fungsi utama asuransi syariah, yaitu saling menolong dalam kebajikan dan takwa. Menurut Muhammad Syakir Sula sumber operasional pada asuransi syariah maupun asuransi jiwa syariah ada 4 sumber, yaitu:

Bagi hasil surplus underwriting

Bagi hasil yang diperoleh dari surplus underwriting, yang dibagi secara proporsional antara peserta dan pengelola dengan nisbah yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, untuk produkproduk non saving dalam asuransi jiwa, surplus diperoleh dari kumpulan dana peserta yang diinvenstasikan, lalu dikurangi biaya-biaya atau beban asuransi seperti reasuransi dan klaim.

Kemudian surplus tersebut dibagi hasil antara peserta dan perusahaan. Bagian perusahaan inilah yang diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi profit perusahaan.

Bagi hasil investasi

Bagi hasil investasi yang diperoleh secara proporsional berdasarkan nisbah bago hasil yang telah ditentukan, baik dari hasil investasi dana rekening tabungan peserta maupun dari rekening tabarru’.

Setelah dana peserta dibayarkan dan terkumpul dalam total dana peserta, kemudian diinvestasikan. Profit yang diperoleh dari investasi kemudian dilakukan bagi hasil antara peserta dan pengelolaan atau perusahaan asuransi.

Dana pemegang saham

Dana yang disiapkan oleh pemegang saham sebagai modal setor bagi perusahaan, baik pada tahap awal berdirinya perusahaan maupun penambahan dana setelah perusahaan berjalan, beserta hasil investasi atas dana tersebut. Atau, dengan kata lain, akumulasi laba ditambah modal yang disetor oleh pemegang saham.

Loading (kontribusi biaya)

Biaya yang dibebankan pada kepada peserta, yang pada asuransi konvensional biasanya diambil dari premi tahun pertama dan kedua. Pada beberapa asuransi syariah di Indonesia, loading dikenakan sebesar kurang lebih 25% dari premi tahun pertama atas sepengetahuan peserta, dan terutama diperuntukan untuk biaya komisi agen.

Adapun jumlah kontribusi yang diambil berpulang kepada kebijakan perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan aspek market.

Pengertian biaya loading padanasuransi syariah adalah kontribusi biaya yang diambil dari sebagian kecil kontribusi peserta (premi) tahun pertama, misalnya 20%-30% dari premi tahun pertama. Biaya tersebut terutama diperuntukkan untuk komisi agen dan biaya penagihan (incasso).

Di dalam operasional asuransi syariah yang terjadi adalah bertanggung jawab, membantu dan melindungi antara para peserta sendiri. Perusahan asuransi diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang sesuai syariat Islam, memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah sesuai perjanjian.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa sumber biaya operasional baik pada asuransi syariah maupun asuransi jiwa syariah sama adanya.  bersumber dari 4 bagian, yaitu: bagi hasil surplus underwriting, bagi hasil investasi, dana pemegang saham, dan loading (kontribusi biaya).

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: