Ada tiga manfaat asuransi jiwa bagi peserta asuransi, yaitu sebagai berikut:
Bagi pesesta yang masih hidup, hingga berakhirnya masa kontrak, ia akan memperoleh seluruh iuran yang ada dalam rekening peserta ditambah porsi bagi hasil investasi dari kontribusinya yang ada pada rekening khusus setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.
Bagi peserta yang yang meninggal dan masa kontraknya belum berakhir, ahli warisnya akan memperoleh seluruh iuran yang ada dalam rekening peserta ditambah porsi bagi hasil investasi dari dana rekening peserta ditambah santunan atau dana tabarru’ berupa sisa kewajiban untuk menyetor kontribusi dihitung dari saat meninggalnya hingga berakhirnya masa kontrak dana tersebut diambil dari rekening khusus yang sengaja disiapkan untuk kepentingan tersebut atau dengan kata lain rekening tabarru’.
Peserta yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak akan memperoleh kompensasi seluruh iuran yang ada dalam rekening peserta ditambah porsi bagi hasil investasi dari dana rekening peserta.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga manfaat yang akan diterima oleh peserta asuransi jiwa syariah, baik bagi peserta yang masih hidup hingga akhir kontrak, peserta yang meninggal dan masa kontraknya belum berakhir maupun peserta yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa kontrak, semuanya memperoleh dana yang ada pada rekening tabungan peserta ditambah porsi bagi hasil investasi.
Namun bagi peserta yang meninggal dunia tetapi masa kontraknya belum berakhir, ia mendapatkan dana santunan kumpulan dana hibah seluruh peserta yang diperuntukkan untuk peserta yang mengalami musibah, yang biasa disebut dana tabarru’. Dana yang didapatkan sebesar dana yang dihitung dari meninggalnya hingga masa berakhirnya kontrak peserta.
Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.