Ulama Hanafiah
Al-Hashkafi (w. 1088 H) mengatakan:
“Hendaklah meminum air sisa dari wudhu seperti halnya meminum air zam-zam dengan menghadap ke arah kiblat baik dengan berdiri atau duduk. Adapun selain dua air tersebut, maka meminumnya dengan berdiri adalah makruh untuk dilakukan, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat ibnu umar: ‘Dahulu kami pernah makan dimasa nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri’. Adapun bagi musafir, ada keringanan untuk minum sambil jalan.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama hanafiah tidak menyatakan kemakruhan minum sembari berdiri secara mutlak, tapi ada pengecualiannya yaitu ketika meminum air zam-zam atau meminum air sisa dari wudhu atau orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Ulama Syafiiah
Imam Nawawi (w. 676 H) menjelaskan dalam kitabnya raudhatu at-thalibin:
“Pendapat yang terpilih adalah minum sambil berdiri tanpa adanya udzur adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan), hal ini berdasarkan pada hadits-hadits shahih yang secara jelas melarang hal tersebut.”
Begitu halnya al-Khatib as-Syirbini (w. 977 H) ketika menjelaskan kitab Minhaju at-Thalibin, beliau mengatakan:
“minum sambil berdiri adalah adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan)”
Ulama Hanabilah
Ibnul Qayyim (w. 751 H) menjelaskan dalam kitabnya:
“Minum sambil berdiri bisa menimbulkan banyak bahaya, di antaranya: Air minum itu tidak bisa mengalir secara optimal, tidak bisa bertahan dalam lambung dengan tenang untuk kemudian disirkulasikan oleh lever ke seluruh organ tubuh. Air turun secara langsung ke lambung, dikhawatirkan akan terjadi konfrontasi dengan suhu panas dalam perut dan mengganggu proses pembakaran, terlalu cepat ke bagian bawah tubuh tidak secara bertahap. Semua itu akan membahayakan orang yang meminumnya. Namun kalau dilakukan sesekali saja atau karena suatu kebutuhan, tidaklah berbahaya.”
Kalangan Tabiin
Dalam kitab Syarh Ma’any al-Atsar disebutkan bahwa yang memakruhkan adalah Amir Al-Sya’bi dan ditambah lagi dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah juga menjelaskan bahwa Ibrahim bin Yazid anNakha’i juga memakruhkan minum sambil berdiri, hanya saja kemakruhan ini berdasarkan dari sisi medis, bukan dari syariatnya.
[1] Al-Hashkafi, ad-Dur al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar wa Jami’ al-Bihar, hal. 23
[2] Imam Nawawi, Raudhatu at-Thalibin, Juz 7, hal. 340
[3] al-Khatib as-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Juz 1, hal. 250
[4] Ibnu al-Qayyim, Zaad al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-Ibad, juz 4, hal. 210