Menu Tutup

Ulama yang Mengharamkan Bank

Karena bank tidak terdapat di dalam Al-Quran, juga tidak terdapat dalam Sunnah, bahkan juga tidak kita temukan kajiannya di dalam kitab-kitab fiqih para ulama hingga abad ke-13 hijiryah, maka jelas bahwa kajian tentang bank ini masuk dalam kajian fiqih kontemporer.

Sebagai barang baru yang tidak pernah ada kajian ulama sebelumnya, maka pembahasan tentang bank ini berpotensi besar untuk jadi polemik dan titik perbedaan pendapat.

Nyatanya di tengah para ulama kontemporer dewasa ini berkembang dua pendapat yang berbeda.

Pertama, mereka yang menganggap bunga bank itu riba sehingga mereka mengharamkannya. Mereka kemudian cenderung mengharamkan bank dan melarang umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional.

Kedua, mereka yang menganggap bunga bank itu bukan riba, sehingga mereka tidak mengharamkan bunga dan membolehkan bermuamalat dengan bank konvensional.

Di Mesir sebagai gudangnya para ulama dan ilmu syariah, ternyata para ulama senior pun tidak

sepakat atas hukum bunga bank, ada yang mengharamkan dan ada yang tidak mengharamkan. Berikut ini kita paparkan siapa saja ulama kontemporer yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkan :

Di antara para ulama senior Mesir yang mengharamkan bunga bank adalah :

Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Meski tidak merepresentasikan ulama Al-Azhar, namun nama Dr. Yusuf Al-Qaradawi dicatat termasuk salah satu tokoh yang secara mengharamkan bunga bank. Beliau adalah salah satu murid Syeikh Abu Zahrah. Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan.

Khusus untuk tema ini Beliau menulis sebuah buku berjudul : Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram (فوائد البنوك هي الربا المحرمة).

Yang menarik, Al-Qaradawi mengklaim bahwa seluruh ulama sudah ijma’ atas keharaman bunga bank. Walaupun sebenarnya klaim itu tumbang, karena ternyata banyak juga ulama kontemporer yang menghalalkannya. (Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram)

Maka jadilah Beliau sebagai salah satu icon di deretan ulama yang anti dengan dengan bunga bank bersama dengan beberapa ulama kontemporer lainnya.

Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dalam kitabnya yang terkenal, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beliau sampai menulis kata haram tiga kali berturut-turut : haram haram haram. Maksudnya bahwa bunga bank itu hukumnya haram.

Namun sebelumnya beliau juga beberapa mengutip pendapat yang beliau tidak setujui, seperti Fahmi Huwaidi dan Sayid At-Thantawi.

Syeikh Bin Baz

Di kalangan ulama Saudi, pendapat yang mengharamkan bunga bank datang dari mufti resmi Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz bin Bas (w. 1999) rahimahullah.

Kalau kita lakukan pencarian di internet tentang hukum bunga bank, maka yang paling banyak muncul adalah fatwa keharamanya dan selalu muncul nama Syiekh Bin Baz. Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja.

Padahal sebenarnya banyak ulama di Saudi, termasuk lembaga fatwa semacam Lajjnah Daimah atau pun Hai’ah Kibar Ulama yang melakukan pengutipan secara masal. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syeikh bin Baz.

Syeikh Abu Zahrah

Syeikh Abu Zahrah (w. 1974 M) semasa hidupnya pernah menjadi Syeikh Al-Azhar. Beliau termasuk salah satu pimpinan Al-Azhar yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba.

Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq

Generasi penerusnya dari kalangan pimpinan Al-Azhar ada Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq (w. 1996 M). Beliau tercatat sebagai ulama yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan.

Baca Juga: